Rabu, 18 Agustus 2010

MK Tolak Permohonan Putusan Sela Susno

MK Tolak Permohonan Putusan Sela Susno


Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan putusan provisi (putusan sela) menghentikan penyidikan kepada Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Susno Duadji.

"Sikap majelis berpendapat permohonan putusan sela itu tak terkait dengan pokok permohonan, yakni permintaan pembatalan norma dalam Undang-undang" kata Ketua MK Mahfud MD, saat memimpin sidang uji materi Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban terhadap UUD 1945 di Jakarta, Kamis.

Menurut Mahfud, jika permohonan ini dikabulkan , maka akan menghentikan penyidikan yang memiliki kesamaan di seluruh di Indonesia. "Karena MK memutuskan berdasarkan konflik norma, bukan memutus konflik peristiwa," tambahnya.

Mahfud menegaskan bahwa permohonan putusan sela ini akan dipertimbangkan dengan permohonan yang diajukan pada putusan akhir MK nanti.

Pada sidang uji materi UU Nomor 13 Tahun 2006 ini, Susno Duadji yang hadir di sidang dan didampingi oleh kuasa hukum dari H KRH Hendry Yosodiningrat SH dkk ini mengajukan permohonan provisi yang meminta MK untuk memerintahkan kepada Polri untuk menghentikan proses penyidikan atas perkara PT Salmah Arwana dengan nomor laporan polisi LP/272/IV/2010/Bareskrim tanggal 21 April 2010 atas tersangka Susno Duadji, setidak-tidaknya sampai adanya putusan MK yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, dalam provisi juga terdapat permohonan agar MK memerintahkan kepada Polri untuk membebaskan pemohon (Susno Duadji) dari tahanan dan menyerahkan pemohon kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi yang dilindungi.

Pokok perkara uji materi ini meminta MK menyatakan Pasal 10 ayat (2) UU No 13/2006 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Pengajuan uji materi ini karena terjadi perbedaan penafsiran antara LPSK dengan Mabes Polri terkait pasal tersebut yang mengakibatkan Susno masih ditahan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua.

Pihak Susno berharap MK dapat memberikan tafsiran konstitusional terhadap Pasal 10 ayat (2) UU 13/2006 dalam hal pengertian saksi yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama harus dimaknai bahwa kedudukan sebagai tersangka ditetapkan terlebih dahulu sebelum saksi tersebut memberikan kesaksian dalam perkara tersebut.

Susno Duadji Tak Hadiri Sidang Uji Materi UU LPSK

Susno Duadji

Susno Duadji tidak bisa hadir permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/6).

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Susno diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni DR Magdir Ismail, Zul Armain Aziz, Arif Yusuf Amir, sedangkan Mohammad Assegaf hanya hadir, tetapi tidak duduk di kursi pemohon.

Sidang yang dimulai pukul 10.11 WIB di ketuai oleh hakim panel Achmad Sodiki dan anggotanya Ahmad Fadlil Sumadi serta M Akil Mochtar. DR Magdir Ismail, mengatakan pemohon (Susno Duadji) memohon MK melakukan pengujian terhadap pasal 10 ayat (2) UU nomor 13 tahun 2006 tentang LPSK dengan harapan agar Susno dapat dilindungi secara langsung.

Uji materi ini dilakukan karena Susno Duadji merasa mengalami kerugian konstitusional, yaitu kehilangan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sesuai Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, Susno juga dinilai terlanggar hak konstitusionalnya yaitu telah kehilangan hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan yang berbuat, sebagaimana dijamin Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945. Menurut Magdir, hal itu terjadi karena penafsiran sepihak yang dilakukan pihak Mabes Polri terhadap Pasal 10 ayat (2) UU No 13 Tahun 2006 tentang LPSK ini.

Magdir memaparkan, pasal tersebut telah dijadikan dasar bagi Polri untuk tetap menahan Susno sehingga berpotensi menghambat partisipasi masyarakat di dalam hukum dan pemerintahan, menghilangkan kepastian hukum, serta menghilangkan hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk melaporkan satu tindak kejahatan.

Untuk itu, Tim Advokat Susno memohon kepada MK agar menyatakan Pasal 10 ayat (2) UU 13/2006 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Bila MK berpendapat lain, lanjutnya, agar mahkamah dapat memberikan tafsiran konstitusional terhadap pengertian saksi yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama harus dimaknai bahwa kedudukan sebagai tersangka ditetapkan terlebih dahulu sebelum saksi tersebut memberikan kesaksian dalam perkara itu.

Menanggapi permohonan ini, Hakim Panel Akil Mochtar, mengatakan bahwa dalam permohonan Susno Duadji ini perlu ada penjelasan terutama norma yg terdapat pada pasal 10 ayat (2) tentang LPSK ini yang bertentangan UUD.

"Konstruksi pertentangan norma UU yg harus menjadi alasan utama kenapa pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap. dan dimana pertentangan dengan UUD ini yg dijadikan Mahkamah untuk menilai permohonan ini," kata Akil. Sidang ditutup sekitar pukul 11.00 WIB dan akan dilanjutkan dalam sidang selanjutnya, keterangan pemerintah dan saksi.

Sidang Lanjutan Praperadilan, Susno Siapkan 2 Pembuktian

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar kembali sidang praperadilan atas penahanan mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Pol. Susno Duadji. Agenda hari ini adalah pembuktian dari kubu Susno. Sidang lanjutan akan dimulai pagi ini pukul 09.00 WIB.

"Pembuktian ini ada dua, melalui berkas tertulis dan saksi," kata pengacara Susno, M. Assegaf, seperti dikutip VIVAnews, Kamis (27/5). "Kami akan bawa juga surat-surat penetapan tersangka dan penahanan. Semua dokumen yang berkaitan dengan tindakan Mabes atas Susno," kata Assegaf.

Soal saksi, kata dia, pengacara akan menghadirkan anggota DPR dari Komisi Hukum DPR "yang disebut-sebut mengusir penyidik."

Dalam sidang praperadilan kemarin, kuasa hukum Mabes Polri, Iza Fadri mengatakan ada anggota Komisi III DPR yang mengusir penyidik yang hendak memeriksa Susno Duadji. Tindakan itu dilakukan ketika anggota Komisi III DPR mengunjungi Susno pada 11 Mei lalu.

Keterangan berbeda diungkapkan anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani. Menurut dia, insiden itu terjadi karena dia dan beberapa anggota Komisi III DPR lainnya diperlakukan kasar oleh salah seorang penyidik. Assegaf menilai persoalan ini perlu diluruskan. "Mana yang sebenarnya terjadi," kata dia.

Dia menambahkan pengacara juga akan menghadirkan dua pakar pidana dari dua universitas yang berbeda. "Universitas Gadjah Mada dan Universitas Islam Indonesia," jelasnya. Namun, dia menolak menyebut nama keduanya.

Dari kedua pakar pidana ini, pengacara akan mengupas apakah langkah yang diambil Mabes Polri dengan penetapan Susno sebagai tersangka dalam kasus mafia arowana sudah benar dan sesuai dengan aturan. "Yakni sudah bisa dikatakan ada bukti awal yang kuat. Termasuk juga penahanannya," kata Assegaf.

Susno Dibidik untuk Lima Kasus

Susno Duadji (VIVAnews)

Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Trimedya Pandjaitan, menduga Komjen Pol Susno Duadji tidak hanya akan dijerat dengan dua kasus saja. Tapi mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal itu juga akan dijerat dalam tiga kasus lainnya. "Sejauh ini paling tidak ada lima kasus yang dibidikkan Polri terhadap Susno," kata Trimedya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/5).

Selain kasus Arowana dan Pilkada Jawa Barat, lanjut Trimedya, Susno juga akan dijerat dengan tuduhan menerima suap dari pengacara. Serta ada pengakuan dari Kepala Dinas PU Bengkulu yang memberi uang kepada Susno. "Satu kasus lagi saya lupa," jelas anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.

Trimedya khawatir kasus Pemilukada Jawa Barat itu adalah kasus kecil yang dibuat besar. Padahal mungkin saja ada pelaku lain di dalamnya. "Intinya jangan sampai niat Susno untuk membenahi institusi Polri direspon dengan balas dendam," ujarnya.

Trimedya menilai, begitu Susno ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Pilkada Jawa Barat, muncul kesan adanya upaya balas dendam dari Polri. "Terutama Kapolri kepada Susno. Kan tidak mungkin penyidik tidak berkoordinasi dengan Kapolri, sementara kasus Susno mendapat perhatian publik luas," katanya.

Memang, lanjut Trimedya, tidak menutup kemungkinan ada kesalahan yang dilakukan Susno selama 30 tahun dinas di instansi kepolisian. Namun, jangan sampai ada kasus yang dipaksakan dan kemudian dilimpahkan kesalahan itu kepada Susno. "Apalagi Susno masih anggota Polri, kita prihatin dan berharap hukum tetap dijunjung tinggi Polri," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Komjen Susno Duadji terkait dugaan korupsi dana pengamanan pilgub Jabar tahun 2009. Penyerahan SPDP itu menandakan status Susno telah menjadi tersangka dalam kasus itu. Susno diduga telah "menyunat" dana pengamanan Pilgub Jabar sebesar 50 persen dari total dana sebesar Rp 27 milyar.

Selain itu, Susno juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap perkara PT Salmah Arowana Lestari di Riau. Dalam kasus ini, Susno yang telah mendekam dalam tahanan Mako Brimob itu diduga telah menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung yang merupakan pengacara investor PT SAL dari Singapura bernama Mr. Ho melalui Sjahril Djohan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar