Jumat, 28 Mei 2010

Susno Tersangka Korupsi Kasus Pemilukada Jabar?

Susno Tersangka Korupsi Kasus Pemilukada Jabar?

Selasa, 25 Mei 2010 18:42 WIB

Susno Duadji (VIVAnews/Tri Saputro)

Jakarta, (tvOne)

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Komisaris Jenderal Susno Duadji dari Mabes Polri. Selain dalam kasus arwana, kejagung juga menerima SPDP Susno terkait kasus dugaan korupsi di Polda Jawa Barat.

"Yang kita terima baru SPDP-nya Pak Susno. Yang satu terkait dengan Pak Sjahril Djohan, yang satu terkait dengan Pilkada Jabar," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy, Jakarta, Selasa (25/5).

Dengan dikeluarkannya SPDP terkait pengamanan pilkada Jabar ini, apakah Susno telah menjadi tersangka kasus ini? "Ya (menjadi tersangka)," kata Marwan dalam pesan singkat saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang ketika dikonfirmasi terkait hal ini menyatakan belum mengetahui adanya SPDP Susno terkait Pilkada Jabar itu. "Nanti saya cek dulu," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Susno diduga melakukan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur Jabar pada tahun 2008 saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Jabar. Diduga, Susno "menyunat" anggaran pengamanan pilkada Jabar sebesar 50 persen dari total anggaran Rp 27 miliar.

Susno Duadji saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari di Riau. Susno yang kini mendekam di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok itu dituduh telah menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung selaku pengacara investor PT SAL, Mr Ho melalui Sjahril Djohan.

Polri Nilai Susno Duadji Orang Beruntung

Rabu, 26 Mei 2010 15:24 WIB

Jakarta, (tvOne)

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyatakan Komjen Pol Susno Duadji merupakan orang yang beruntung di antara para anggota polri.

"Dari segi kepangkatan, penghargaan yang diberikan oleh lembaga sudah luar biasa dengan menyandang pangkat Komisaris Jenderal atau bintang tiga," kata kuasa hukum Mabes Polri Iza Fadri saat membacakan duplik atas replik Susno Duadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Komjen Pol Susno Duadji mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel atas penangkapan dan penahanan dirinya terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan kasus arwana di Riau.

Iza Fadri menambahkan, Susno Duadji juga memiliki jabatan yang prestisius sebagai Kabareskrim Polri yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan ugas Polri di bidang penegakan hukum. "Baik yang bersifat pembinaan maupun operasional," katanya.

Selain itu, Susno merupakan orang yang terpilih yang dipercayakan untuk memimpin organisasi satuan kewilayahan yang tertinggi yaitu Polda dan wilayah tersebut adalah Polda Jabar."Polda Jabar merupakan provinsi di dalam Pulau Jawa dengan dinamika yang tinggi," katanya.

Seiring dengan peristiwa dan pemberitaan yang telah berkembang selama ini secara terus menerus selama enam bulan, yang menempatkan permasalahan Polri itu, tidak hanya membingungkan masyarakat tetapi juga telah membingungkan anggota lain di lapangan. "Dan di dalam hatinya bertanya-tanya, ada apa dengan pimpinan kami, apa yang terjadi pada bapak kami," katanya.

Ia menyebutkan, dalam era reformasi dimana transparansi telah menjadi tuntutan kehidupan, polri sebagai lembaga publik harus transparan dan akuntabel.

Setiap gerak-gerik kelembagaan, kata dia, harus dapat pula dipertanggungjawabkan dalam proses dan sistem yang benar. "Tidak terlepas pula tanggung jawab tersebut, dipikul oleh pejabatnya," katanya.

Ia menyebutkan, langkah penyidikan kasus arwana tersebut merupakan temuan pada saat proses pemeriksaan terhadap saksi. "Ketika proses penyidikan dilakukan, termohon (Susno) seakan-akan tidak percaya bahwa hal tersebut betul-betul terjadi, dimana pemohon sebagai figur yang sangat dihormati terlibat gratifikasi," katanya.

Karena itu, Mabes Polri meminta hakim PN Jaksel untuk menolak permohonan praperadilan dari Susno Duadji untuk seluruhnya. "Menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap pemohon, adalah sah," katanya.

Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (27/5) dengan mendengarkan keterangan ahli, saksi faktual dan pemeriksaan surat. "Sidang dilanjutkan pada Kamis (27/5) pagi," kata hakim tunggal, Haswandi.

Sidang Lanjutan Praperadilan, Susno Siapkan 2 Pembuktian

Kamis, 27 Mei 2010 09:02 WIB

Jakarta, (tvOne)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar kembali sidang praperadilan atas penahanan mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Pol. Susno Duadji. Agenda hari ini adalah pembuktian dari kubu Susno. Sidang lanjutan akan dimulai pagi ini pukul 09.00 WIB.

"Pembuktian ini ada dua, melalui berkas tertulis dan saksi," kata pengacara Susno, M. Assegaf, seperti dikutip VIVAnews, Kamis (27/5). "Kami akan bawa juga surat-surat penetapan tersangka dan penahanan. Semua dokumen yang berkaitan dengan tindakan Mabes atas Susno," kata Assegaf.

Soal saksi, kata dia, pengacara akan menghadirkan anggota DPR dari Komisi Hukum DPR "yang disebut-sebut mengusir penyidik."

Dalam sidang praperadilan kemarin, kuasa hukum Mabes Polri, Iza Fadri mengatakan ada anggota Komisi III DPR yang mengusir penyidik yang hendak memeriksa Susno Duadji. Tindakan itu dilakukan ketika anggota Komisi III DPR mengunjungi Susno pada 11 Mei lalu.

Keterangan berbeda diungkapkan anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani. Menurut dia, insiden itu terjadi karena dia dan beberapa anggota Komisi III DPR lainnya diperlakukan kasar oleh salah seorang penyidik. Assegaf menilai persoalan ini perlu diluruskan. "Mana yang sebenarnya terjadi," kata dia.

Dia menambahkan pengacara juga akan menghadirkan dua pakar pidana dari dua universitas yang berbeda. "Universitas Gadjah Mada dan Universitas Islam Indonesia," jelasnya. Namun, dia menolak menyebut nama keduanya.

Dari kedua pakar pidana ini, pengacara akan mengupas apakah langkah yang diambil Mabes Polri dengan penetapan Susno sebagai tersangka dalam kasus mafia arowana sudah benar dan sesuai dengan aturan. "Yakni sudah bisa dikatakan ada bukti awal yang kuat. Termasuk juga penahanannya," kata Assegaf.

Denny Minta Kejelasan Status Hukum Untuk Edmon Ilyas dan Raja Erisman

Senin, 24 Mei 2010 14:32 WIB

Denny Indrayana
(facebook pribadi)

Jakarta, (tvOne)

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum mengingatkan bahwa kunci kasus pajak Gayus Tambunan ada di alat bukti. Dengan alat bukti yang kuat, maka perwira tinggi kepolisian sekalipun bisa terseret.

"Tidak mudah membuktikan perwira tinggi kepolisian menerima uang," kata Sekretaris Satgas Denny Indrayanda di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, Senin (24/5).

Denny mengakui, pencarian alat bukti lewat transaksi keuangan termasuk sulit. Apalagi transaksi tunai. Tapi justru lebih mudah menelusuri melalui transfer dana di rekening perbankan. Denny juga meminta kepolisian menegaskan status perwira polisi lain yang sudah disebut dalam kasus Gayus. Perwira polisi itu yakni Brigadir Jenderal Raja Erizman dan Brigadir Jenderal Edmon Ilyas.

"Semua harus dapat kejelasan supaya tidak mengambang. Statusnya harus diperjelas tapi tidak saling tuduh di pemberitaan," kata Denny yang juga Staf Ahli Presiden bidang Hukum ini. "Orang menyebut Raja Erizman, Edmond, semua harus diproses secara fair". Tetapi, kata Denny, penentuan status itu harus dilakukan dengan proses penyelidikan yang profesional, "Dan alat bukti yang jelas," ujarnya (VIVAnews).


Mantan Pengacara Susno Duadji Tak Penuhi Panggilan Polri

Senin, 24 Mei 2010 15:52 WIB

Gayus Tambunan

Jakarta, (tvOne)

Johny Situwanda, mantan pengacara Komjen Pol Susno Duadji mangkir lagi dari panggilan penyidik Polri terkait dengan dugaan kasus gratifikasi semasa Susno menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.

Pengacara Johny, Suteja Sugianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/5), mengatakan, kliennya tidak bisa hadir karena sedang ada urusan lain di luar kota. Suteja datang ke Mabes Polri untuk menemui tim penyidik untuk membicarakan pemeriksaan berikutnya setelah dua kali tidak hadir dipanggil penyidik.

Menurut dia, Johny dipanggil sebagai saksi. Ia mengatakan, penyidik Polri hingga kini belum menetapkan adanya tersangka. Penyidik Polri kini menyidik dugaan adanya gratifikasi dari Johny kepada Susno. Diduga, ada aliran dana dari pengacara itu ke Susno dengan tujuan untuk membantu penanganan kasus korupsi yang melibatkan seorang kepala dinas di Bengkulu.

Pekan lalu, penyidik Polri telah memanggil Johny namun tidak hadir sehingga dilayangkan panggilan kedua yang rencananya diperiksa hari ini. Susno kini ditahan penyidik Polri karena diduga menerima suap Rp500 juta agar kasus arwana di Pekanbaru.

Polri menduga Susno menerima uang dari pengacara Haposan Hutagalung dan Sjahril Djojan yang juga telah menjadi tersangka kasus arwana. Haposan dan Sjahril juga jadi tersangka kasus rekayasa kasus rekening Rp25 miliar milik Gayus Tambunan, staf Ditjen Pajak.

Polri juga sedang menyidik dugaan kasus penyimpangan pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 saat Susno menjabat Kapolda Jawa Barat namun belum ada tersangka dalam kasus ini (Ant).


Mabes Polri Terbitkan SPDP Susno Soal Pemilu Kada Jabar

Rabu, 26 Mei 2010 20:36 WIB

Susno Duadji (VIVAnews/Tri Saputra)

Jakarta, (tvOne).

Penyidik Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Susno Duadji terkait dugaan korupsi anggaran pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilu Kada) Jawa Barat.

"Beberapa hari lalu, Badan Reserse Kriminal sudah mengirim SPDP tentang dugaan korupsi pemilu kada di Polda Jabar," kata Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Zaenuri Lubis di Jakarta, Rabu, (26/5).

Zaenuri mengatakan, SPDP tersebut untuk pemeriksaan tersangka Susno Duadji yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jabar.

Wakadiv Humas Mabes Polri menuturkan, dugaan kasus korupsi pengamanan Pemilu Kada Jabar itu ditangani Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Kendati demikian, Zaenuri mengungkapkan pihaknya akan koordinasi dengan pihak Bareskrim guna meminta penjelasan dan data pendukung terkait dengan kasus korupsi Pemilu Kada Jabar.

Zaenuri menyatakan ada kemungkinan ada orang membantu atau mengarahkan, serta sindikat terkait dengan dugaan kasus korupsi itu, karena Susno terindikasi tidak bekerja sendirian.

Sebelumnya, penyidik Mabes Polri menetapkan Susno Duadji sebagai tersangka kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar.

Polda Jabar menerima dana sekitar Rp27 miliar untuk pengamanan Pemilu Kada Jabar 2008. Saat itu, Susno menjabat sebagai Kapolda Jabar. Diduga sebagian dana itu tidak dipakai untuk pengamanan pilkada, tetapi digunakan untuk kepentingan yang lain.

Sidang Praperadilan Susno, 6 Demo Akan Digelar

Senin, 24 Mei 2010 08:24 WIB

Jakarta, (tvOne)

Sebanyak enam aksi demonstrasi akan digelar di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak hari ini, bertepatan dengan sidang praperadilan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji.

Menurut informasi dari Traffic Managemen Center (TMC) Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (24/5) pagi, keenam aksi tersebut diperkirakan akan berlangsung sejak sekitar pukul 06.00 WIB. TMC tidak menginformasikan siapa saja pihak atau kelompok yang akan melaksanakan berbagai aksi demo tersebut.

Selain unjuk rasa di PN Jaksel, aksi lainnya di ibu kota pada pagi hari direncanakan terjadi di depan Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat pada pukul 09.00 WIB, dan depan Istana Merdeka di Jalan Medan Merdeka Utara pada pukul 10.00 WIB.

Pada siang hari, unjuk rasa diagendakan berlangsung di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said (13.00 WIB), Kementerian Keuangan di Jalan Dr Wahidin (14.00 WIB), dan kawasan Bundaran Hotel Indonesia di Jalan MH Thamrin (14.00 WIB).

Henry Yosodiningrat: Ada Upaya Pembunuhan Karakter Susno

Kamis, 20 Mei 2010 09:23 WIB

Jakarta, (tvOne)

Penyidikan kasus mafia arwana di PT Salmah Arowana Lestari (SAL) belum rampung. Namun, Polri kembali membidik Susno Duadji dengan kasus baru, dugaan korupsi pemotongan anggaran dalam Pemilihan Gubernur Jawa Barat (Pilkada Jabar) pada tahun 2008.

Menanggapi pengusutan teranyar Mabes Polri atas kliennya ini, Henry Yosodiningrat menduga ada upaya pembunuhan karakter."Bagaimana mungkin Pak Susno bisa dipromosikan menjadi Kabareskrim Polri, bila beliau terlibat korupsi," ujar Henry Yosodiningrat, (20/5).

Henry menilai polisi hanya mencari-cari kesalahan Susno, setelah tidak berhasil membuktikan tuduhan adanya penerimaan suap, kecuali pengakuan dari Sjahril Djohan yang kini juga tengah ditahan di Mabes Polri. "Ini ada rekayasa."

Hingga saat ini, Mabes Polri sudah memeriksa sejumlah pejabat untuk mengumpulkan barang bukti dalam kasus Pilkada Jabar itu, termasuk Kapolda Jabar. Selain itu, Polri juga sudah memeriksa Kepala Bidang Keuangan Polda Jawa Barat.

Pada Selasa (30/4) lalu, sekelompok massa dari Paguyuban Pasundan dan Relawan Siliwangi mendesak Polri menangkap dan mengadili Susno Duadji. Massa menuntut Polri mengungkap kasus dugaan korupsi dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008. Saat itu, Komjen Susno Duadji menjabat Kapolda Jawa Barat.

"Perlakuan ke Susno Berlebihan"

Minggu, 16 Mei 2010 15:53 WIB

Susno Duadji
(VIVAnews-Tri Saputro)

Jakarta, (tvOne)

Pengacara dan keluarga Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji memprotes sikap penyidik yang dinilai sangat membatasi komunikasi Susno Duadji dengan keluarga besarnya." Perlakuan Polisi terhadap Pak Susno sangat berlebihan dan terkesan dicari-cari,” ujar Henry Yosodiningrat pengacara Susno Duadji, Minggu (16/5).

Hari ini, Indira Tantri Maharani putri sulung Susno Duadji mengantarkan seorang saudaranya ingin menjenguk Susno di rumah tahanan Brimob di Kelapa Dua, Depok, namun petugas melarang mereka. Indira mengaku telah menelepon sejumlah petinggi polisi untuk meminta bantuan, namun tetap tidak berhasil. “Papah kini kian diisolir,” keluh indira.

Sejak ditahan di Markas Brimob, Kelapa dua, Depok, Susno hanya boleh dikunjungi oleh pengacara dan keluarga intinya. Kunjungan untuk keluarga besar, sahabat dan para pendukungnya hanya boleh dilakukan dua kali sepekan.

Akses informasi terhadap Susno juga benar-benar diputus. Susno tidak bisa berkomunikasi melalui telepon genggam, serta tidak bisa menonton televisi dan mendengarkan radio.

“Kami minta polisi lebih manusiawi dan jangan berlaku dzolim kepada Pak Susno. Sebagai tahanan, beliau juga berhak untuk tetap mendapatkan akses informasi dan kunjungan dari para kerabat dan pendukungnya. Apalagi kesalahan Pak Susno juga belum jelas dan terkesan direkayasa,” ujar Tjoetjoe Sandjaja Hernanto pengacara Susno yang lain.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar