Jumat, 07 Mei 2010

Polri Periksa Susno Senin Depan

Polri Periksa Susno Senin Depan

Kamis, 6 Mei 2010 17:26 WIB

Susno Duadji

Jakarta, (tvOne)

Tim penyidik independen Markas Besar (Mabes) Kepolisian RI (Polri) melayangkan surat pemanggilan kedua kalinya terhadap Komjen Pol. Susno Duadji pada Senin mendatang (10/5). "Surat panggilan kedua sudah dilayangkan Kamis (6/5)," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Edward Aritonang di Jakarta, Kamis (6/5).

Edward menuturkan, tim pengacara hukum Susno Duadji menemui Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol. Ito Sumardi untuk meminta penjelasan surat panggilan pertama kiennya. Kadiv Humas Mabes Polri menyatakan, tim pengacara itu mempermasalahkan surat pemanggilan yang tidak mencantumkan nama tersangkanya sehingga Susno tidak memenuhi panggilan itu.

Edward menjelaskan, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) tidak mengharuskan surat pemanggilan mencantumkan nama tersangka. "Justru pemeriksaan terhadap Pak Susno itu untuk mencari siapa tersangkanya," katanya. Jenderal polisi bintang dua itu, menambahkan, format pemanggilan kedua terhadap Susno sama dengan konsep surat panggilan kedua dengan tidak mencantumkan nama tersangkanya.

Lebih lanjut, Edward menuturkan, pemeriksaan Susno berawal saat mantan Kabareskrim Mabes Polri itu menyebutkan ada satu kasus praktik makelar kasus (markus) yang lebih besar dari Gayus Tambunan menyangkut Sjahril Djohan. Kemudian penyidik memeriksa Sjahril Djohan yang mengungkapkan ada dugaan keterkaitan Susno Duadji pada kasus penggelapan uang menyangkut PT Salma Arowana Lestari.

Status Hukum Susno Duaji Berpotensi "Naik Kelas"

Kamis, 6 Mei 2010 09:01 WIB

Susno Duadji

Jakarta, (tvOne)

Pengacara Komisaris Jenderal Susno Duadji mengakui ada keganjilan dalam panggilan kali ini. Tidak hanya itu, pengacara Susno juga tidak membantah beredarnya isu, status sang klien akan berubah menjadi tersangka.

"Isunya memang begitu (menjadi tersangka). Kalau memang Pak Susno seperti yang dikembangkan isu itu, kami siap akan adanya perubahan status," kata salah satu pengacara Susno, M Assegaf, seperti dilansir VIVAnews, Kamis (6/5).

Assegaf menegaskan, bila memang Susno akhirnya menjadi tersangka justru itu bukan hal yang aneh. Karena sejak awal, ada pihak-pihak yang sengaja mencari-cari kesalahan yang telah dilakukan Susno.

"Saat menjadi Kapolda Jawa Barat, saat menjadi ini dan itu. Semua serba dicari-cari. Ini memang tidak terbantahkan," ujarnya. Kemungkinan terburuk akan langsung ditahan? "Bisa saja terjadi," kata dia.

Assegaf menilai, banyak barisan sakit hati, baik itu dari perorangan ataupun institusi terkait aksi Susno yang menjadi 'peniup peluit'. "Kita lihat saja apa yang akan terjadi hari ini," ujar dia.

Sebelumnya, Brigadir Jenderal Budi Waseso, Kepala Pusat Pemeriksaan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, mengatakan tidak menutup kemungkinan ada kenaikan status terhadap Susno Duadji.

"Ya, bisa saja, kita lihat perkembangan pemeriksaan. Tapi tidak menutup kemungkinan statusnya akan meningkat," kata Budi di Mabes Polri, Senin

Status Hukum Susno Duaji Berpotensi "Naik Kelas"

Kamis, 6 Mei 2010 09:01 WIB

Susno Duadji

Jakarta, (tvOne)

Susno: Nyanyian Arafat Adalah Ekspresi Rasa Takut

Kamis, 6 Mei 2010 07:37 WIB

Susno Duadji

Jakarta, (tvOne)

Komisaris Jenderal Susno Duadji akan kembali menjalani pemeriksaan Mabes polri. Nama Susno disebut dalam sidang kode etik Komisaris Polisi Arafat, dalam kasus pajak Gayus Tambunan. Susno Duadji akan menjalani pemeriksaan keempat kalinya di Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (6/5).

Dalam sidang kode etik kemarin, Komisaris Polisi Arafat menyebut mantan atasannya itu membatasi jumlah saksi yang akan diperiksa. Bahkan, Susno sampai mengurangi jumlahnya.

Nama Susno juga disebut Arafat untuk menghentikan kasus Ibu Dewi. "Tapi saya tidak tahu Ibu Dewi itu siapa, karena saya tidak memiliki kewenangan," kata Arafat kemarin. Tidak hanya itu, dalam kasus Gayus Tambunan, Arafat sempat pusing saat 'jatah' untuk Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim) membengkak.

"Ya (memang satu orang), tapi waktu itu ada peralihan (dari Komjen Susno Duadji ke Komjen Ito Sumardi). Kabareskrim yang lama juga harus dapat," kata Arafat. Setidaknya tiga kali nama Susno Duadji disebut-sebut dalam sidang kode etik kemarin. Apa kata mantan Kepala Bareskrim itu?

"Kita harus mulai berpikir kualitas hasil berkas penyidikan tidak harus ditentukan seribu saksi, yang penting batas saksi terpenuhi, dan itu saksi-saksi penting," kata Susno di Komnas HAM kemarin.

Untuk kasus Ibu Dewi, Susno mengaku lupa pernah menangani kasus itu. "Yang jelas setiap pengajuan itu pasti lewat direktur, karena tanggung jawab penyidikan ada di bawahnya. Kalau tidak terbukti ya dihentikan," kata Susno seperti dilansir VIVAnews.

Sedangkan untuk pencucian uang, Susno menilai sebaiknya saksi yang dihadirkan adalah mereka yang punya andil dan bernilai penting.
Soal tudingan gratifikasi, berkali-kali Susno membantahnya. Malah, Susno meminta pihak yang menudingnya untuk memberikan bukti kuat.

Secara garis besar menurut Susno, 'nyanyian' Arafat adalah ekspresi rasa takut. "Saya menduga itu, itu kan teori 'buang handuk'. Itu biasa," tambah dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar