Minggu, 16 Mei 2010

"Penahanan Sistem Isolasi Untuk Susno Duadji Sungguh Berlebihan"

"Penahanan Sistem Isolasi Untuk Susno Duadji Sungguh Berlebihan"

Jakarta,

Pengacara dan keluarga Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji memprotes sikap penyidik yang dinilai sangat membatasi komunikasi Susno Duadji dengan keluarga besarnya." Perlakuan Polisi terhadap Pak Susno sangat berlebihan dan terkesan dicari-cari,” ujar Henry Yosodiningrat pengacara Susno Duadji, Minggu (16/5).

Hari ini, Indira Tantri Maharani putri sulung Susno Duadji mengantarkan seorang saudaranya ingin menjenguk Susno di rumah tahanan Brimob di Kelapa Dua, Depok, namun petugas melarang mereka. Indira mengaku telah menelepon sejumlah petinggi polisi untuk meminta bantuan, namun tetap tidak berhasil. “Papah kini kian diisolir,” keluh indira.

Sejak ditahan di Markas Brimob, Kelapa dua, Depok, Susno hanya boleh dikunjungi oleh pengacara dan keluarga intinya. Kunjungan untuk keluarga besar, sahabat dan para pendukungnya hanya boleh dilakukan dua kali sepekan.

Akses informasi terhadap Susno juga benar-benar diputus. Susno tidak bisa berkomunikasi melalui telepon genggam, serta tidak bisa menonton televisi dan mendengarkan radio.

“Kami minta polisi lebih manusiawi dan jangan berlaku dzolim kepada Pak Susno. Sebagai tahanan, beliau juga berhak untuk tetap mendapatkan akses informasi dan kunjungan dari para kerabat dan pendukungnya. Apalagi kesalahan Pak Susno juga belum jelas dan terkesan direkayasa,” ujar Tjoetjoe Sandjaja Hernanto pengacara Susno yang lain (VIVAnews).

Hari Ini Susno Duadji Tetap Memilih Bungkam

Jakarta,

Tersangka kasus mafia arwana PT Salmah Arowana Lestari, Komisaris Jenderal Susno Duadji dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jumat 14 Mei 2010. Namun, mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri berpangkat Komisaris Jenderal itu tetap menolak untuk diperiksa.

"Hari ini akan ada pemeriksaan sekitar jam dua di Brimob, sampai kemarin sikapnya tetap konsisten tidak mau diperiksa," kata M Assegaf, pengacara Susno, Jumat (14/5). Menurut dia, Susno masih tidak bisa menerima dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus arwana ini. Padahal, lanjut Assegaf, keterangan yang dijadikan dasar untuk menetapkan Susno sebagai tersangka adalah orang-orang yang seharusnya menjadi tersangka. "Dia (Susno) diperiksa karena meniup peluit (membongkar kasus)," kata dia.

Lalu, sampai kapan aksi bungkam Susno akan berlangsung? "Enggak tahu. nanti kami akan tanyakan ke dia (Susno)," kata Assegaf. Sebagaimana diketahui, Susno ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh telah menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung sebagai pengacara invstor PT Salmah Arowana Lestari, di Riau melalui Sjahril Djohan. Penetapan ini menjadi kontroversi, karena Susno menganggap penetapan dirinya menjadi tersangka tidak melalui prosedur.

Susno menilai penetapan sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi yang belum kuat dan tidak didukung bukti yang cukup. Dia juga telah mengajukan keberatan penetapan sebagai tersagka melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Pengacara Menilai Penyidik Kasus Susno Tak Kredibel


Susno Duadji

Jakarta,

Kuasa Hukum Komjen Susno Duadji menilai penyidik yang menangani kasus Susno tidak kredibel dan independen. Menurut Ari Yusuf Amir, salah seorang pengacara Susno, penyidik yang menangani kasus Susno selama ini bertindak secara subjektif, saat ditemui di Jakarta, Kamis, (13/5).

Ari menambahkan, Masalahnya, tim penyidik independen Polri ini dibentuk oleh Polri dan bertanggungjawab ke Kepala Polri, Jenderal Bambang Hendarso Danuri. "Jadi bagaimana mungkin mereka bisa bergerak secara objektif, mereka juga polisi," kata Ari seraya menambahkan, "Sementara Susno, sedang membongkar borok di tubuh Mabes Polri."

Dikemukakannya, bahwa penyidik Polri menuduh Susno menerima suap dalam kasus PT. Salma Aroana Lestari. Perusahaan yang bergerak dalam penangkaran ikan ini sedang bersengketa dengan salah satu investor Singapora dan kemudian kasus ini ditangani Polri. Saat penanganan kasus ini, menurut polisi, Susno sedang menjabat Kepala Bareskrim Polri.

Salah seorang penasehat Polri, menyebut Sjahril Johan telah menyerahkan sejumlah uang untuk Susno demi mengamankan kasus ini. Namun, Sjahril tak bisa menunjukkan bukti penyerahan uang tersebut dan hanya ada pengakuan dari seorang pengacara, Haposan Hutagalung, yang menyebutkan dia mendengar dari Sjahril soal suap itu. Bermodalkan pengakuan satu orang itulah kemudian penyidik menetapkan Susno sebagai tersangka dan menjebloskan mantan Kabareskrim tersebut ke dalam tahanan Brimob Polri pada 9 Mei 2010 lalu.

Susno ditetapkan sebagai tersangka setelah dia mengungkap perkara makelar kasus pajak di institusi Polri yang melibatkan sejumlah jenderal. Pada bagian lain, Ari mengatakan bahwa tim kuasa hukum Susno menyambut positif pernyataan Hermawan Sulistyo, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang juga Penasehat ahli Kapolri.

Hermawan saat berbicara di televisi dalam kapasitas sebagai penasehat ahli Kapolri mengatakan bahwa kasus Susno dan Gayus Tambunan perlu ditangani tim penyidik lain yang bukan dari institusi Polri. Kendati demikian, menurut Ari, tim dari institusi lain harus pula melibatkan tokoh masyarakat dan akademisi. "Ini agar objektif. Sehingga bisa menguji dengan objektif, apakah kasus Susno ini memang benar-benar didukung bukti yang kuat atau tidak," kata Ari.

Tolak Diperiksa, Penyidikan Susno Tetap Berjalan


Jakarta,

Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Zaenuri Lubis mengatakan, penyidikan terhadap tersangka pidana korupsi yang juga Komjen Pol Susno Duadji terus berlanjut kendati mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri menolak diperiksa tim penyidik. "Tidak masalah tidak mau diperiksa. Kasusnya tetap berlanjut," katanya di Jakarta, Kamis (13/5).

Ia mengatakan, proses penyidikan selalu tergantung pada keterangan tersangka tapi dari alat bukti lain. Susno kini ditahan di Rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok sejak Selasa (11/5) untuk waktu 20 hari. Hingga kini, Susno masih belum bersedia diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka.

Ketika dijadikan tersangka pada Senin (10/5) hingga menjelang penahanan pada Selasa (11/5), Susno menolak diperiksa sebagai tersangka sebelum penyidik memberikan penjelasan alasan penahanan. Susno sempat meminta kepada penyidik untuk membaca berita acara pemeriksaan (BAP) saksi yang memberatkan dirinya. Namun, penyidik Polri menolak keinginan itu sebab sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), BAP hanya untuk kepentingan persidangan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, sempat terjadi adu argumen antara Susno dan penyidik soal keinginan membaca BAP itu namun penyidik tetap tidak mengabulkannya. Susno juga menolak menandatangani surat penangkapan dan surat penahanan.

Mantan Kapolda Jawa Barat ini diduga menerima Rp500 juta saat Polri menyidik kasus arwana di Pekanbaru dengan tujuan agar kasus penggelapan uang dalam bisnis arwana segera diserahkan ke kejaksaan. Susno dijerat dengan pasal 5, 7, 11 dan 12 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan pasal itu, Susno diancam hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Puluhan Ribu Warga Bubuhkan Tandatangan Dukung Susno


Pagaralam,

Puluhan ribu tanda tangan dibubuhkan warga Kota Pagaralam, Sumatera Selatan sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan mantan Kabareskrim Mabes POLRI, Komjen Pol Susno Duadji yang saat ini ditahan di rutan Brimob Kelapa Dua.

"Aksi dukungan ini, berupa pengumpulan tanda tangan di atas kain putih yang disebarkan ke seluruh wilayah di 35 kelurahan Kota Pagaralam. Dua ribu meter kain putih disebarkan ke seluruh wilayah di Pagaralam untuk mendapatkan tanda tangan warga dan nantinya akan diserahkan kepada wakil rakyat di DPR RI," kata pimpinan Aliansi Masyarakat Pecinta Susno Duadji (AMPSD) Kota Pagaralam, Tomi Wisan, di Pagaralam, Rabu, (12/5).

Dia menyatakan, aksi damai ini diikuti sekitar 100 tukang ojek di depan kantor Camat Pagaralam Selatan yang bergandengan mengumpulkan tanda tangan untuk mendukung perjuangan "pahlawan" pemberantasan korupsi Komjen Pol Susno Duadji.

Bukan hanya masyarakat yang tergabung dalam AMPSD, bahkan ribuan warga ikut berpartisipasi dalam pengumpulan tanda tangan itu. "Tukang ojek ini merupakan rakyat kecil yang juga sangat bersimpati dengan keberanian Susno memperjuangkan kebenaran. Bentuk dukungan ini dilakukan terhadap orang yang difitnah. Kami mendukung Susno dan berharap kebenaran ditegakkan," ujar dia lagi.

Tomi menambahkan, jika dibutuhkan siap kapan pun dan dimana pun demi mendukung Susno. Pengumpulan tanda tangan ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan moral kepada Susno Duadji.

Selain itu, sebagai wujud bahwa masyarakat Pagaralam terus mengawal proses hukum yang berjalan, sehingga aparat penegak hukum tidak berani bermain-main dalam menangani kasus ini. "Kami mendukung proses hukum yang bersih, namun jika nanti ada permainan kami tidak tinggal diam. Aksi pengumpulan tanda tangan ini dilanjutkan dengan penyebaran kain putih ke 35 kelurahan di lima kecamatan yang ada di Kota Pagaralam," ujar dia pula.

Kain putih tersebut diserahkan kepada Lurah setempat, dengan tujuan untuk mengumpulkan tanda tangan seluruh warga di kelurahan tersebut. Tak hanya itu, AMPSD juga menyebarkan kain putih tersebut ke sekolah, rumah sakit serta wilayah-wilayah strategis di Pagaralam.

Ketua Persatuan Ojek Seganti (POS), Junai, mengatakan pengumpulan tanda tangan ini merupakan wujud partisipasi terhadap perjuangan Susno Duadji. Selain itu tanda tangan warga akan dikumpulkan untuk dibawa ke Jakarta. "Nantinya tanda tangan di kain putih ini akan diserahkan ke DPR RI, dan jika tidak ada halangan akan kami pasang di bundaran Hotel Indonesia. Jika tidak ada halangan kami akan ke Jakarta Jumat (14/5) ini," kata dia lagi.

Kedatangan kami kesana untuk bertemu langsung dengan Susno, ujar dia. Dalam kesempatan yang sama, tidak ada pengumpulan dana seperti yang diinformasikan sebelumnya. Hal ini dimaksudkan agar tidak dimanfaatkan kesempatan oleh orang lain untuk mengambil keuntungan pribadi, jelas Junoi.

Kapolri Persilakan Susno Ungkap Kasus Besar Lainnya

Susno Duadji dan Bambang Hendarso Danuri berjabat tangan (Antara/Andika Wahyu)

Jakarta,

Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mempersilakan Komisaris Jenderal (Pol) Susno Duadji membuka kasus lain yang lebih besar lagi. Bahkan Kapolri berjanji Mabes Polri akan memproses kasus yang diadukan Susno.

Hal ini dikatakan Kapolri sebelum Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Rabu (12/5). "Silakan, tidak ada masalah. Akan diproses," kata Bambang Hendarso.

Saat ini, Susno ditetapkan sebagai tersangka bahkan ditahan Mabes Polri terkait dugaan mafia hukum dalam penanganan kasus PT Salmah Arwana Lestari (SAL). Susno diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp 500 juta dalam perkara PT SAL itu. Uang itu diberikan Haposan Hutagalung yang merupakan kuasa hukum investor PT SAL melalui Sjahril Djohan.

Proses penahanan Susno ini, menurut Kapolri, sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Berawal dari proses hukum terhadap Haposan, kemudian Syahril Djohan, polisi akhirnya melakukan proses hukum terhadap Susno yang dianggap ikut terlibat. "Dari rangkaian perbuatan itu tentunya kalau ada yang melibatkan pihak lain, tidak mungkin yang satu tidak akan diproses. Proses ini sudah memenuhi prosedur, bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis," tutur Kapolri berargumen.

Selanjutnya, apabila ada nama jenderal lain yang terlibat, Polri akan menghadapinya. "Semua demi keadilan, tentunya kita hadapi semua. Karena ini prosesnya transparan semua," ucap Kapolri.

Semalam, pengacara Susno, Muhammad Assegaf, mengatakan bahwa salah satu pemegang saham PT Salmah Arwana Lestari adalah seorang Jenderal Polisi Bintang Tiga. Assegaf pun yakin tidak mungkin Susno Duadji terseret suap terkait kasus itu. "Seorang jenderal bintang tiga. Inisial silakan cari sendiri," kata Assegaf di Mabes Polri semalam. "Justru Pak Susno mempertanyakan kalau pemiliknya bintang tiga, masak saya mau terima suap."

Pengacara Optimisme Praperadilan Susno Dikabulkan Majelis Hakim

Susno Duadji Bersama Pengacara

Jakarta

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Susno Duadji, Kamis resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri terkait penangkapan dan penahanan terhadap dirinya, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengajuan gugatan itu diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat, Ari Yusuf Amir dan M Assegaf, ke Panitera Muda Pengganti Pidana Umum PN Jaksel. Anggota tim kuasa hukum Susno, Ari Yusuf Amir, menyatakan inti dari pengajuan praperadilan itu, terkait penetapan tersangka terhadap Susno.

"Serta proses penangkapan dan penahanan terhadap Susno," katanya. Seperti diketahui, Komjen Susno Duadji, saat ini ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dari PT Salma Arowana Lestari

Ia menyebutkan untuk penetapan tersangka terhadap Susno, menjadi pertanyaan besar karena polisi hanya menggunakan bukti dari keterangan Sjahril Djohan saja.

"Bagaimana keterangan Sjahrial Djohan yang sudah jelas sebagai markus, didengar oleh penyidik, sedangkan Susno yang mengungkap kasus itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," katanya.

Kemudian, proses penangkapannya dipertanyakan juga, karena Susno sudah jelas-jelas memenuhi panggilan penyidik. "Lantas kenapa ditangkap," katanya. Selanjutnya, terkait penahanan, kata dia, dipertanyakan juga karena harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam KUHAP. Syaratnya, yakni, melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Semua syarat itu tidak terpenuhi oleh Susno Duadji, hingga kita mengakukan praperadilan," katanya. Ia menyatakan optimis dapat dikabulkan permohonan gugatan praperadilan. "Tapi kita sepenuhnya kepada majelis hakim," katanya

Praperadilan Untuk Susno Duadji Siap Didaftarkan Pukul 10.00 WIB

Jakarta,

Susno Duadji hari ini berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Kepolisian RI. Susno keberatan karena telah ditangkap, dijadikan tersangka, dan ditahan. "Kami menilai apa yang telah dilakukan penyidik melanggar hak klien kami," kata pengacara Susno, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi, Rabu (12/5).

Menurut Rencana, gugatan itu akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00. Menurut Ari, penyidik juga tidak memiliki alasan dalam menahan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal itu. "Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.

Susno resmi ditahan Polri sejak Selasa (11/5) sore hari. Susno ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang mengatakan, penahanan Susno Duadji telah sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Penyidik Polri telah memiliki bukti yang cukup untuk menahan Susno.

Edward menegaskan bahwa Susno dituduh telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 5, Pasal 7, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Susno, kata Edward, diancam hukuman minimal lima tahun penjara. "Jadi persyaratan untuk penahanan telah dipenuhi," kata Edward kemarin



Tidak ada komentar:

Posting Komentar