Kamis, 13 Mei 2010

Pengacara Siap Pasang Badan Untuk Susno Duadji

Diperiksa Polri, Pengacara Siap Pasang Badan Untuk Susno Duadji

Senin, 10 Mei 2010 07:58 WIB

Susno Duadji Bersama Pengacara

Jakarta,

Tim pengacara Komisaris Jenderal Susno Duadji belum dapat memastikan kliennya memenuhi panggilan tim independen Mabes Polri. Saat ini tim pengacara masih membicarakan pemeriksaan itu di rumah mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal itu.

"Kami masih rapat dulu," kata pengacara Susno, Henry Yosodiningrat, saat dihubungi, Senin (10/5). Pengacara Susno lainnya, Ari Yusuf Amir, juga menyatakan hal yang sama. "Kami belum tahu, makanya saat ini rapat dulu," ujarnya seperti dikutip dari VIVAnews.

Rencananya, Susno akan diperiksa terkait kasus mafia arwana. Pemeriksaan ini sebenarnya diagendakan pada pekan lalu. Namun, Susno saat itu tidak memenuhi undangan.

Kasus Arwana ini pertama kali muncul dari kuasa hukum Haposan Hutagalung, Viktor Nadapdap yang menyatakan kilennya pertama kali kenal dengan Susno dalam kasus arwana PT Salma Arwana Lestari di Riau pada 2008. Saat itu, Haposan menjadi kuasa hukum investor peternakan arwana asal Singapura bernama Mr. Hoo. Saat itu Haposan diperkenalkan kepada Susno oleh Sjahril Djohan.

Susno Duadji Pilih Hadapi Pemeriksaan Kedua di Mabes Polri

Senin, 10 Mei 2010 08:52 WIB

Susno Duadji

Jakarta,

Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji menyatakan, siap serta dalam kondisi sehat untuk menjalankan pemeriksaan di Markas Besar Polri, pagi ini, Senin (10/5).

Susno Duadji akan menjalan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus mafia arwana. Saat meninggalkan rumanya di Cinere, Depok, Jawa Barat, Susno didampingi pengacaranya, dengan berpakaian kedinasan lengkap.

"Saya siap sejak lama, dan semuanya berjalan dengan baik," kata Susno Duadji menjawab pertayaan wartawan. Ditanya lagi, sejauh mana kesiapan kesehatan bapak menghadapi pertanyaan penyidik, dengan tegas Susno menyatakan, sehat seperti yang sudah-sudah. "Seperti yang sudah-sudah saya sehat, dan yang namanya siap yah siap semuanya, dunia akhirat," tuturnya sambil tertawa.

Menanggapi tudingan bahwa ia mengirim orang menemui Syahril Djohan di Singapura, untuk melakukan lobi-lobi, Susno mengatakan bahwa itu adalah berita bohong. "Untuk apa menanggapi satu kebohongan," ujarnya sambil masuk mobil dan meninggalkan wartawan.

Seperti dilansir VIVAnews, Susno meninggalkan kediamannya pukul 07.45 WIB menuju Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus mafia arwana.Kasus Arwana ini pertama kali muncul dari kuasa hukum Haposan Hutagalung, Viktor Nadapdap yang menyatakan kilennya pertama kali kenal dengan Susno dalam kasus arwana PT Salma Arwana Lestari di Riau pada 2008. Saat itu, Haposan menjadi kuasa hukum investor peternakan ikan arwana asal Singapura bernama Mr. Hoo.

Pengacara Keluhkan Kondisi Tahanan Susno

Rabu, 12 Mei 2010 00:05 WIB

Depok

Pengacara mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Polisi Susno Duadji, Henry Yosodingrat, mengeluhkan kondisi tahanan, tempat kliennya ditahan. "Pak Susno ditahan di Blok B4, tempatnya kecil, lampunya redup, dan terali jerujinya besar-besar," kata Henry, ketika keluar dari Markas Komando Brigadir Mobil (Mako Brimob) Polri, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/5) malam.

Henry juga mengatakan, bahwa kondisi klienya yang merupakan mantan Kapolda Jawa Barat tersebut, dalam keadaan sehat. "Alhamdulillah kondisi Pak Susno secara fisik dan mental tegar," katanya.

Henry juga menyinggung alasan penahanan Susno, yang antara lain takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan akan mengulangi perbuatannya. "Ketiga unsur ini semuanya tidak terpenuhi," katanya menegaskan. Henry juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan mengajukan penangguhan penahanan melainkan langsung praperadilan. "Kami akan ajukan praperadilan," ujarnya.

Lebih lanjut Henry mengatakan, bahwa keluarga Susno tidak sedih atas penahanan tersebut. Pihak keluarga juga telah menyiapkan sarung, obat nyamuk, dan makanan kecil untuk Susno.

Mabes Polri akhirnya menetapkan status mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji, sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan dalam perkara PT Salmah Arowana Lestari. Sementara kuasa hukum Susno, Muhammad Assegaf, menilai penetapan status tersangka pada kliennya kental dengan nuansa subyektivitas.

Profil Jenderal Bintang Tiga "Tak Kenal Maka Tak Sayang" Susno Duadji

Minggu, 9 Mei 2010 10:46 WIB

Komjen Pol Drs. Susno Duadji, S.H, M.Sc

Jakarta, (tvOne)

Belakangan ini Indonesia kerap dikejutkan oleh berita - berita yang bahkan tidak diduga sebelumnya. Dari mulai korupsi, penyelewengan kekuasaan, hingga kasus pajak yang berpengaruh terhadap kepercayaan rakyat Indonesia. Salah satu pemetik sumbu yang mengobarkan gejolak tanah air adalah pernyataan - pernyataan yang terlempar dari seorang jenderal bintang tiga yang kita kenal dengan nama Susno Duadji.

Melihat sosoknya yang kerap muncul di layar televisi mungkin membuat kita akrab dengan informasi - informasi rahasia yang satu persatu muncul. Pernahkah kita terpikir, bagaimana sebenarnya riwayat hidup dari mantan Kapolda Jawa Barat ini ? Sebelum mendengarkan gebrakan rahasia dari dia, berikut ini profil Susno Duadji yang dikutip dari halaman resmi blog pribadinya.

Komjen Pol Drs. Susno Duadji, S.H, M.Sc. (lahir di Pagar Alam, Sumatera Selatan, 1 Juli 1954; umur 55 tahun) adalah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) yang menjabat sejak 24 Oktober 2008[1] hingga 24 November 2009 [2]. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kapolda Jawa Barat.

Susno Duadji merupakan lulusan Akabri Kepolisian dan mengenyam berbagai pendidikan antara lain PTIK, S-1 Hukum, S-2 Manajemen, dan Sespati Polri. Ia juga mendapat kursus dan pelatihan di antaranya Senior Investigator of Crime Course (1988), Hostage Negotiation Course (Antiteror) di Universitas Louisiana AS (2000), Studi Perbandingan Sistem Kriminal di Kuala Lumpur Malaysia (2001), Studi Perbandingan Sistem Polisi di Seoul, Korea Selatan (2003), serta Training Anti Money Laundering Counterpart di Washington, DC, AS.

Karir
Lulus dari Akademi Kepolisian 1977, Susno yang menghabiskan sebagian karirnya sebagai perwira polisi lalu lintas, sudah juga mengunjungi 90 negara untuk belajar menguak kasus [[korupsi]]. Karirnya mulai meroket ketika dia dipercaya menjadi Wakapolres Yogyakarta dan berturut-turut setelah itu Kapolres di Maluku Utara, Madiun, dan Malang. Susno mulai ditarik ke Jakarta, ketika ditugaskan menjadi kepala pelaksana hukum di Mabes Polri dan mewakili institusinya membentuk [[KPK]] pada tahun 2003. tahun 2004 dia ditugaskan di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( [[PPATK]] ). Sekitar tiga tahun di PPATK, Susno kemudian dilantik sebagai Kapolda Jabar dan sejak 24 Oktober 2008, dia menjadi Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menggantikan Bambang Hendarso

Kode sebutan (''call sign'') Susno sebagai "Truno 3" atau orang nomor tiga paling berpengaruh di Polri setelah Kapolri dan Wakapolri, menjadi populer di masyarakat umum setelah sering disebut-sebut terutama dalam pembahasan kasus kriminalisasi KPK. Meskipun demikian, kode resmi untuk Kabareskrim sesungguhnya adalah "Tribrata 5", sedangkan Truno 3 adalah kode untuk Direktur III Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).

Keluarga Susno: Petinggi Polri Beristri Banyak Tak Kena Kode etik

Senin, 10 Mei 2010 21:38 WIB

Susno Duadji

Jakarta, (tvOne)

Istri Komisaris Jenderal Susno Duadji, Herawati, mengaku tak mengira suaminya tidak bisa kembali ke rumah hari ini. "Kalau sesuai dengan UU, dengan peraturan, saya tidak menyangka dan mengira," ujarnya menanggapi penahanan suaminya, Senin (10/5).

Dia menambahkan, "Bapak [Susno] kemarin bilang 1.000 persen kalau sesuai dengan aturan, Bapak tidak dikenakan penahanan." Ketika mendengar Susno ditahan, Herawati mengaku bukan kesedihan dan tangis yang dia rasakan. "Justru ada tanda tanya, [mungkin] inilah jawabannya," tambah dia.

Menurut sepupu Susno, Husni Maderi, Polri terkesan mencari-cari kesalahan Susno, terutama soal pelanggaran kode etik. "Mohon maaf, beberapa petinggi Polri melanggar UU dengan beristri lebih dari satu. Tidak pernah dikenakan pasal kode etik," kata Husni dalam konferensi pers di kediaman Susno, Senin (10/5).

Jika Susno dikenakan pasal kode etik karena membuka kasus-kasus internal Polri, keluarga minta oknum elit itu juga diperiksa. Petinggi Polri yang punya istri lebih dari satu, tolong juga dikenakan kode etik," tambah dia.

Susno langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam pemeriksaan pertamanya sebagai saksi kasus PT Salma Arwana Lestari, Riau.

Ditahan, Susno Duadji Merasa Terjebak

Senin, 10 Mei 2010 17:31 WIB

Susno Duadji (VIVAnews/Tri Saputro)

Jakarta, (tvOne)

Komisaris Jenderal Susno Duadji akhirnya ditahan Markas Besar Polri. Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri itu juga sudah ditetapkan menjadi tersangka. "Setelah meneliti dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi, kemudian disodori surat perintah untuk dilakukan penahanan terhadap Jenderal Susno," kata M Assegaf, pengacara Susno di Mabes Polri, Senin (10/5).

Ia mengatakan, ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya dilakukan penahanan, Susno Duadji merasa terjebak. Padahal, kata dia, Susno sudah kooperatif dengan memenuhi panggilan kedua sebagai saksi. "Kita tim penasehat hukum, tadi setelah selesai pemeriksaan tidak melihat adanya tanda-tanda Pak Susno akan ditahan," kata dia.

Tetapi, saat Assegaf keluar dari Gedung pemeriksaan di Bareskrim, mendapat SMS atau pesan singkat dari tim pengacara yang masih mendampingi Susno di dalam. "Teman-teman yang masih didalam mengirim SMS, bahwasanya Pak Susno ditahan," ujarnya.

Susno Diduga Terima Suap Rp500 Juta

Senin, 10 Mei 2010 18:24 WIB

Susno Duadji didampingi pengacara Henry Yosodiningrat (Vivanews)

Jakarta, (tvOne)

Penyidik menduga mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji menerima suap sebesar Rp500 juta dari Syahril Johan dalam kasus Arwana di Pekanbaru yang terjadi tahun 2008. Demikian dikatakan pengacara Henry Yosodiningrat usai mendampingi pemeriksaan Susno, di Mabes Polri Senin sore (10/5).

Henry mengatakan, bahwa penyidik mengaku telah memiliki bukti yang cukup untuk menjadikan Susno sebagai tersangka atas aliran dana suap itu. Namun, tim pengacara meragukan alasan penetapan Susno sebagai tersangka karena dugaan suap itu hanya berdasarkan keterangan saksi saja. "Ada empat saksi yang sudah dimintai keterangan dan ini masih prematur untuk kasus ini," katanya.

Lagi pula, menurut dia, penetapan Susno sebagai tersangka tidak logis karena dia sendiri yang sebenarnya membongkar kasus ini. Terkait dengan penahanan itu, kata Henry, tim pengacara telah menyiapkan tuntutan pra peradilan karena ada sejumlah keterangan yang tidak sinkron.

Menurut Henry, ada saksi yang menyatakan saat Susno menerima amplop coklat dari Sjahril Johan, Susno sedang memakai sarung dan menggendong cucu. Padahal saat menerima Sjahril Johan, Susno memakai pakaian rapi layaknya menerima tamu. Ia juga mengungkapkan, Susno telah menolak menandatangani surat penangkapan yang disodorkan penyidik, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, status Susno telah menjadi tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. "Setelah dievaluasi baik keterangan Pak Susno maupun saksi yang diperiksa sebelumnya, penyidik memutuskan menjadikan Susno sebagai tersangka," katanya.

Namun, Aritonang membantah bahwa penyidik telah melakukan penahanan, tetapi baru dilakukan penangkapan. "Dengan status telah tertangkap, maka Susno tidak bisa pulang dan harus menjalani pemeriksaan di Mabes Polri selama 24 jam," katanya.

Setelah pemeriksaan pada saat masa penangkapan itu, penyidik baru bisa menentukan apakah Susno ditahan atau tidak. Malam ini menurut Aritonang, Susno istirahat di Mabes Polri sambil menunggu hasil evaluasi penyidik.

Dari keterangan saksi dan alat bukti yang ada, kata Aritonang, penyidik telah menemukan ada unsur pidana kasus Arwana yaitu penyuapan. Ia juga mempersilakan, Tim Pengacara Susno mengajukan upaya pra peradilan baik terhadap penetapan tersangka, maupun penangkapan terhadap Susno.

Pengacara Ajukan Praperadilan Penahanan Susno

Senin, 10 Mei 2010 18:18 WIB

Susno Duadji (VIVAnews-Nurcholis Anhari Lubis)

Jakarta, (tvOne)

Komisaris Jenderal Susno Duadji kini bukan orang bebas. Mulai hari ini (10/5), jenderal bintang tiga itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Besar (Mabes) Kepolisian RI (Polri). "Susno dituduh menerima gratifikasi dan penyuapan," kata pengacara Susno, Henry Yosodiningrat di Mabes Polri.

Susno, kata Henry, tak terima dengan putusan Polri itu. "Pak Susno menolak penahanan, kemudian dibuatkan berita acara penolakan itu oleh penyidik," tambah dia.

Diungkapkan dia, pihak pengacara akan mempersiapkan gugatan praperadilan. "Besok akan saya ajukan, kalau di sini [mabes Polri] tetap mengajukan akan dilakukan penahanan." "Sekarang tim sedang berdiskusi dengan penyidik," kata dia.

Susno hari ini memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan Markas Besar Kepolisian dalam status sebagai saksi kasus PT Salma Arwana Lestari, Riau. Kasus Arwana ini pertama kali muncul dari kuasa hukum Haposan Hutagalung, Viktor Nadapdap yang menyatakan kilennya pertama kali kenal dengan Susno dalam kasus arwana PT Salma Arwana Lestari di Riau pada 2008. Saat itu, Haposan menjadi kuasa hukum investor peternakan ikan arwana asal Singapura bernama Mr. Hoo.

Pagi tadi sebelum diperiksa, Susno yang berpakaian kedinasan lengkap menyatakan kesiapannya. "Seperti yang sudah-sudah saya sehat, dan yang namanya siap yah siap semuanya, dunia akhirat."

Tim Penyidik Susno Duadji Masih Merahasiakan Tersangka Kasus Arwana

Senin, 10 Mei 2010 14:30 WIB

Susno Tiba di Mabes Polri

Jakarta, (tvOne)

Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Susno Duadji tetap mempertanyakan siapa tersangka dalam kasus mafia arwana kepada penyidik yang memeriksanya hari ini di Mabes Polri.

Namun pertanyaan itu, "Tidak dijawab oleh penyidik," kata salah satu pengacara Susno, M. Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/5). Seperti dikutip dari VIVAnews, menurut penyidik berdasarkan Undang-Undang Tipikor (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) identitas pelapor bisa dirahasiakan." Selain belum disebutkan siapa tersangkanya, para penyidik juga tidak menyebutkan siapa saksi lain dalam perkara ini.

Assegaf mengatakan, Susno diperiksa oleh enam penyidik dari Tim Independen Mabes Polri. Keenam penyidik itu adalah Kombes Ciptono, Kombes Wahyu Indra, AKBP Karyoto, AKBP Mansyur, Aiptu Hermansyah, dan Aiptu Wahyudi.

Hari ini, Susno memenuhi panggilan penyidik Mabes Polri setelah pada pemanggilan pertama mangkir. Susno mengatakan kedatangannya ini demi menjaga nama baik institusi Kepolisian. "Jika saya tidak datang justru merusak nama baik polri, keluar arogansi polri," kata Susno ketika tiba di Mabes Polri.

Sebelumnya, Kapolri menegaskan bahwa jika Susno tidak datang, mantan Kabareskrim Mabes Polri itu bisa diambil secara paksa. Kata Susno, "Kalau arogansinya keluar, maka yang rugi adalah polisi. Kalau polisi rugi, saya ya rugi."

Susno Duadji : Saya Polri Aktif, Saya Cinta Polri

Senin, 10 Mei 2010 11:59 WIB

Susno Duadji

Jakarta, (tvOne)

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji, beberapa saat sebelum diperiksa penyidik, di Jakarta, Senin, mengatakan, dirinya bersedia diperiksa penyidik Polri karena dia mencintai institusi penegak hukum itu.

Sebelumnya, Polri telah melayangkan panggilan pertama kepada Susno untuk diperiksa dalam kasus yang sama pada Kamis (6/5) namun dia tidak hadir dengan alasan surat panggilan tidak jelas. Polri lalu melayangkan panggilan kedua dengan jadwal pemeriksaan Senin.

Menurut Susno, dirinya datang tanpa mempermasalahkan surat panggilan kendati surat panggilan kedua mirip dengan panggilan pertama karena menghormati institusi Polri. "Saya ini Polri aktif, apalagi saya mantan Kabareskrim. Saya cinta lembaga ini. Saya tidak ingin merusak nama baik Polri," kata mantan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) itu.

Susno mengaku khawatir jika dirinya tidak datang memenuhi panggilan penyidik, maka bisa membuat citra Polri akan rusak. Jika tidak datang, katanya, Polri akan memanggil paksa dirinya yang bisa menyebabkan adanya sikap arogansi.

"Jika arogan ke luar maka yang rugi bukan hanya Polri tapi saya juga rugi," kata mantan Kapolda Jawa Barat itu. Susno diperiksa sebagai saksi kasus sengketa bisnis arwana antara pengusaha Indonesia dan Singapura di Pekanbaru, 2008.

Kasus perdata itu lalu menjadi pidana dengan munculnya dua tersangka setelah disidik Polri saat Susno menjadi Kabareskrim. Penyidik Polri menduga adanya penyimpangan dalam penyidikan karena ada makelar kasus yang bermain dalam kasus itu.

Kasus arwana terkait kasus Gayus karena ada dua tersangka kasus Gayus yang diduga terlibat dalam kasus arwana. Dalam kasus ini, diduga ada aliran dana dari pihak yang berperkara kepada oknum Polri agar kasus perdata dapat dijadikan pidana.

Sebelum diperiksa dalam kasus arwana, penyidik Polri telah memeriksa Susno sebanyak tiga kali selama tiga hari berturut-turut, 20 hingga 22 April dalam kasus Gayus.

Dalam kasus pencucian uang Rp 25 miliar milik Gayus Tambunan, staf Ditjen Pajak, Polri telah menetapkan delapan tersangka yakni Gayus, Andi Kosasih, Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, Lambertus. Alif Kuncoro, Kompol Arafat, dan AKP Sri.

Susno Duadji Pilih Hadapi Pemeriksaan Kedua di Mabes Polri

Senin, 10 Mei 2010 08:52 WIB

Susno Duadji

Jakarta, (tvOne)

Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji menyatakan, siap serta dalam kondisi sehat untuk menjalankan pemeriksaan di Markas Besar Polri, pagi ini, Senin (10/5).

Susno Duadji akan menjalan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus mafia arwana. Saat meninggalkan rumanya di Cinere, Depok, Jawa Barat, Susno didampingi pengacaranya, dengan berpakaian kedinasan lengkap.

"Saya siap sejak lama, dan semuanya berjalan dengan baik," kata Susno Duadji menjawab pertayaan wartawan. Ditanya lagi, sejauh mana kesiapan kesehatan bapak menghadapi pertanyaan penyidik, dengan tegas Susno menyatakan, sehat seperti yang sudah-sudah. "Seperti yang sudah-sudah saya sehat, dan yang namanya siap yah siap semuanya, dunia akhirat," tuturnya sambil tertawa.

Menanggapi tudingan bahwa ia mengirim orang menemui Syahril Djohan di Singapura, untuk melakukan lobi-lobi, Susno mengatakan bahwa itu adalah berita bohong. "Untuk apa menanggapi satu kebohongan," ujarnya sambil masuk mobil dan meninggalkan wartawan.

Seperti dilansir VIVAnews, Susno meninggalkan kediamannya pukul 07.45 WIB menuju Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus mafia arwana.Kasus Arwana ini pertama kali muncul dari kuasa hukum Haposan Hutagalung, Viktor Nadapdap yang menyatakan kilennya pertama kali kenal dengan Susno dalam kasus arwana PT Salma Arwana Lestari di Riau pada 2008. Saat itu, Haposan menjadi kuasa hukum investor peternakan ikan arwana asal Singapura bernama Mr. Hoo.

Kapolri: Tim Penyidik Susno Bekerja Profesional

Minggu, 9 Mei 2010 22:52 WIB

Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri

Balikpapan, (tvOne)

Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri menyatakan, bahwa tim penyidik independen Mabes Polri yang memeriksa mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Pol Susno Duadji, bekerja secara profesional. "Tim khusus penyidikan ini bekerja sesuai ketentuan yang normatif dan tidak hal yang dilakukan oleh penyidik di luar ketentuan," kata Bambang di Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (9/5).

Mengenai langkah Mabes Polri bila Susno tidak memenuhi panggilan lagi, sesuai jadwal rencana pemeriksaannya berdasarkan surat pemanggilan kedua kali pada Senin (10/5), Kapolri mengatakan, akan dilihat dulu perkembangannya. "Ini merupakan tindak lanjut dari penyidik menyusul mangkirnya Susno dari panggilan tim penyidik independen Mabes Polri," ujarnya.

Susno Duadji tidak memenuhi panggilan tim penyidik independen Mabes Polri yang diketuai oleh Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Mathius Salempang, pada 6 Mei 2010 dengan alasan surat pemanggilannya sebagai saksi itu tidak mencantumkan nama tersangkanya. Sebelumnya, penyidik melayangkan surat panggilan terhadap Susno dengan Nomor: S.Pg/234/IV/2010/Pidkor dan WCC tertanggal 30 April 2010, Kamis (6/5) di Mabes Polri. "Tidak ada deadline (batas waktu, Red) dari Presiden, semua penyidikan berdasarkan tahapan dan saat ini sudah 80 persen hasil penyidikan," kata Bambang, menjelaskan.

Kapolri menambahkan, bahwa selanjutnya Mabes Polri akan melaporkan perkembangan penyidikan kasus ini ke Satgas Mafia Hukum. Pemeriksaan Susno berawal saat mantan Kabareskrim Mabes Polri itu menyebutkan ada satu kasus praktik makelar kasus (markus) yang lebih besar dari Gayus Tambunan menyangkut Sjahril Djohan.

Kemudian penyidik memeriksa Sjahril Djohan yang mengungkapkan ada dugaan keterkaitan Susno Duadji pada kasus penggelapan uang menyangkut PT Salma Arwana Lestari. Pengusaha asal Singapura, Ho Kian Huat menggugat pemilik PT Salma Arwana Lestari, Anuar Salma alias Amo dengan tuduhan penggelapan uang sebesar 11,15 juta dolar Singapura. Dana itu untuk membuat penangkaran ikan arwana di Desa Muara Fajar, Pekanbaru, Riau dan indukan ikan arwana senilai Rp32,5 miliar.

Berdasarkan lembaran yang mirip berita acara pemeriksaan tersangka Sjahril Djohan, Susno diduga menerima uang Rp500 juta dari pengacara pengusaha Ho Kian Huat, Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan agar perkara penggelapan uang itu bisa diselesaikan penyidik (P21).

Kuasa Hukum Susnp Minta Jaminan Tidak Ada Rekayasa Dalam Pemeriksaan

Minggu, 9 Mei 2010 12:49 WIB

Susno Duadji Bersama Pengacara

Jakarta, (tvOne)

Setelah menolak hadir dalam pemeriksaan pertama soal kasus mafia Arwana Kamis (6/5), Markas Kepolisian RI kembali melayangkan surat panggilan kepada Komisaris Jenderal Susno Duadji. Pengacara Susno, Ari Yusuf Amir, mengatakan, panggilan kedua dilayangkan Jumat (7/5) -- Susno diminta datang sebagai saksi dalam pemeriksaan besok, Senin (10/5).

Tim pengacara belum memutuskan apakah Susno akan datang. "Kami masih melihat materinya," kata Ari, Minggu (9/5). Jika untuk penegakkan hukum, dia menambahkan, Susno pasti datang. Namun, jangan sampai ketika diperiksa dalam status sebagai saksi, Susno dijadikan tersangka kemudian ditahan.

"Kalau dipanggil sebagai saksi, ya diperiksa sebagai saksi. Jangan dipanggil sebagai saksi tapi diperiksa sebagai tersangka." "Kalau diperiksa sebagai saksi kemudian jadi tersangka ya itu lumrah, tapi itu salah dan menjebak orang," kata Ari.

Ditambahkan dia, pihak pengacara Susno baru memutuskan apakah Susno akan hadir dalam pemeriksaan nanti malam atau besok pagi. Dihubungi terpisah, Juru Bicara Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang tak banyak berkomentar dengan sikap pengacara Susno.

"Ya sudah, kita tunggu besok saja," kata Edward. Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan jika dalam dua kali panggilan Susno menolak datang, pihaknya akan memberlakukan surat perintah membawa.

Apa bisa dikatakan jemput paksa? "Tidak, tidak secara paksa, namun surat perintah untuk membawa," kata Kapolri.

Polri Tegaskan Penyidikan Susno Tak Berdasarkan Dendam

Kamis, 6 Mei 2010 23:18 WIB

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Edward Aritonang (Vivanews)

Jakarta, (tvOne)

Pengacara Susno Duadji mengaku mendapat informasi bahwa kliennya akan ditahan oleh tim penyidik independen. Susno pun secara tegas menolak jika dirinya disebut terlibat dan jadi tersangka dalam dugaan mafia arwana.

Bagaimana Mabes Polri menanggapi pernyataan pengacara dan Susno dalam jumpa pers itu? Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang menegaskan, tidak mendahului proses penyidikan. "Tapi yang pasti, penyidikan polisi tidak mungkin dong menggunakan unsur dendam," kata Edward saat dihubungi, Kamis (6/5).

Penyidikan, kata dia, ditentukan oleh unsur alat bukti. "Bisa saja ada tersangka dan itu sepenuhnya kewenangan penyidik. Penahanan pun bukan keharusan," kata dia. Menanggapi soal ada rekayasa atau tidak seperti dituduhkan sejumlah pihak, Edward mengatakan, "mari kita lihat di pengadilan.

Susno Siap Aliran Dana di Rekeningnya Dibuka

Kamis, 6 Mei 2010 23:14 WIB

Susno Duadji

Jakarta, (tvOne)

Markas Besar (Mabes) Kepolisian RI (Polri) mulai melakukan pengusutan dugaan aliran dana dari seorang pengacara, Jhonny Situwanda kepada mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Komjen Susno Duadji. Diduga, terdapat aliran dana yang terindikasi suap telah mengalir dari mantan pengacara Susno itu kepada Susno saat masih menjabat sebagai Kabareskrim.

Lantas bagaimana Susno menanggapi pengusutan tersebut? "Ya silakan saja, kenapa takut," kata Susno usai menggelar jumpa pers di Jakarta, Kamis (6/5).

Sebaliknya, Susno justru menantang penyidik kepolisian untuk membuka aliran dana tersebut. Dirinya yakin, transaksi dalam rekeningnya berasal dari transaksi yang sah menurut hukum. "Saya kan mantan Wakil Kepala PPATK, kalau saya buka transaksi saya kan halal semua," kata dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Susno diduga telah menerima sejumlah uang dari mantan pengacaranya tersebut. Diduga uang sebesar Rp 6 miliar yang terindikasi suap telah mengalir ke rekening Susno.

Selain dari Jhonny, Susno juga diduga telah menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu, Zulkarnain Muin dan seorang wanita pengusaha.

Polri Periksa Susno Senin Depan

Kamis, 6 Mei 2010 17:26 WIB

Susno Duadji

Jakarta, (tvOne)

Tim penyidik independen Markas Besar (Mabes) Kepolisian RI (Polri) melayangkan surat pemanggilan kedua kalinya terhadap Komjen Pol. Susno Duadji pada Senin mendatang (10/5). "Surat panggilan kedua sudah dilayangkan Kamis (6/5)," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Edward Aritonang di Jakarta, Kamis (6/5).

Edward menuturkan, tim pengacara hukum Susno Duadji menemui Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol. Ito Sumardi untuk meminta penjelasan surat panggilan pertama kiennya. Kadiv Humas Mabes Polri menyatakan, tim pengacara itu mempermasalahkan surat pemanggilan yang tidak mencantumkan nama tersangkanya sehingga Susno tidak memenuhi panggilan itu.

Edward menjelaskan, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) tidak mengharuskan surat pemanggilan mencantumkan nama tersangka. "Justru pemeriksaan terhadap Pak Susno itu untuk mencari siapa tersangkanya," katanya. Jenderal polisi bintang dua itu, menambahkan, format pemanggilan kedua terhadap Susno sama dengan konsep surat panggilan kedua dengan tidak mencantumkan nama tersangkanya.

Lebih lanjut, Edward menuturkan, pemeriksaan Susno berawal saat mantan Kabareskrim Mabes Polri itu menyebutkan ada satu kasus praktik makelar kasus (markus) yang lebih besar dari Gayus Tambunan menyangkut Sjahril Djohan. Kemudian penyidik memeriksa Sjahril Djohan yang mengungkapkan ada dugaan keterkaitan Susno Duadji pada kasus penggelapan uang menyangkut PT Salma Arowana Lestari.

Status Hukum Susno Duaji Berpotensi "Naik Kelas"

Kamis, 6 Mei 2010 09:01 WIB

Susno Duadji

Jakarta, (tvOne)

Pengacara Komisaris Jenderal Susno Duadji mengakui ada keganjilan dalam panggilan kali ini. Tidak hanya itu, pengacara Susno juga tidak membantah beredarnya isu, status sang klien akan berubah menjadi tersangka.

"Isunya memang begitu (menjadi tersangka). Kalau memang Pak Susno seperti yang dikembangkan isu itu, kami siap akan adanya perubahan status," kata salah satu pengacara Susno, M Assegaf, seperti dilansir VIVAnews, Kamis (6/5).

Assegaf menegaskan, bila memang Susno akhirnya menjadi tersangka justru itu bukan hal yang aneh. Karena sejak awal, ada pihak-pihak yang sengaja mencari-cari kesalahan yang telah dilakukan Susno.

"Saat menjadi Kapolda Jawa Barat, saat menjadi ini dan itu. Semua serba dicari-cari. Ini memang tidak terbantahkan," ujarnya. Kemungkinan terburuk akan langsung ditahan? "Bisa saja terjadi," kata dia.

Assegaf menilai, banyak barisan sakit hati, baik itu dari perorangan ataupun institusi terkait aksi Susno yang menjadi 'peniup peluit'. "Kita lihat saja apa yang akan terjadi hari ini," ujar dia.

Sebelumnya, Brigadir Jenderal Budi Waseso, Kepala Pusat Pemeriksaan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, mengatakan tidak menutup kemungkinan ada kenaikan status terhadap Susno Duadji.

"Ya, bisa saja, kita lihat perkembangan pemeriksaan. Tapi tidak menutup kemungkinan statusnya akan meningkat," kata Budi di Mabes Polri, Senin (3/5)lalu.

Kasus Tanpa Tersangka Buat Pemeriksaan Susno Terlihat Ganjil

Kamis, 6 Mei 2010 08:22 WIB

Susno Duadji

Jakarta, (tvOne)

Meski sudah menjalani tiga kali pemeriksaan, panggilan terhadap Komisaris Jenderal Susno Duadji hari ini merupakan panggilan yang kedua. Ada yang aneh dalam materi panggilan kedua dan menimbulkan kecurigaan pengacara Susno Duadji.

"Ini merupakan panggilan kedua. Ini ada yang ganjil, tidak lumrah. Dalam surat panggilan kali ini tidak dijelaskan Susno dipanggil sebagai saksi dari tersangka siapa," kata salah satu pengacara Susno, M Assegaf, seperti dilansir VIVAnews, Kamis (6/5).

Menurut Assegaf, dalam surat panggilan kedua ini Susno akan diperiksa dalam kasus dugaan adanya mafia usaha perikanan Arwana di Pekanbaru, Riau. Tetapi, dalam surat panggilan tidak disebutkan Susno akan menjadi saksi dari tersangka siapa.

"Ketidakjelasan ini membuat saksi akan kesulitan mempersiapkan diri ketika menghadapi penyidik," ujar dia. Bila surat panggilan itu jelas atas tersangka siapa, kata dia, Susno bisa menyiapkan dokumen-dokumen yang relevan.

Pengacara akan mempertanyakan panggilan kedua yang dinilai ganjil ini. Karena sebagai saksi, ujar Assegaf, Susno harus tahu betul akan memberikan keterangan tentang apa dan untuk siapa.

"Karena itu wajar kalau itu akan kami pertanyakan. Kalau panggilan yang pertama itu jelas, dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus Gayus cs," ujarnya.

Rencananya, sekitar pukul 10.00 WIB, Susno Duadji akan memenuhi panggilan Mabes Polri. Kasus mafia Arwana pernah dihembuskan Susno saat bertemu dengan Komisi III Bidang Hukum DPR.

Susno: Nyanyian Arafat Adalah Ekspresi Rasa Takut

Kamis, 6 Mei 2010 07:37 WIB

Susno Duadji

Jakarta, (tvOne)

Komisaris Jenderal Susno Duadji akan kembali menjalani pemeriksaan Mabes polri. Nama Susno disebut dalam sidang kode etik Komisaris Polisi Arafat, dalam kasus pajak Gayus Tambunan. Susno Duadji akan menjalani pemeriksaan keempat kalinya di Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (6/5).

Dalam sidang kode etik kemarin, Komisaris Polisi Arafat menyebut mantan atasannya itu membatasi jumlah saksi yang akan diperiksa. Bahkan, Susno sampai mengurangi jumlahnya.

Nama Susno juga disebut Arafat untuk menghentikan kasus Ibu Dewi. "Tapi saya tidak tahu Ibu Dewi itu siapa, karena saya tidak memiliki kewenangan," kata Arafat kemarin. Tidak hanya itu, dalam kasus Gayus Tambunan, Arafat sempat pusing saat 'jatah' untuk Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim) membengkak.

"Ya (memang satu orang), tapi waktu itu ada peralihan (dari Komjen Susno Duadji ke Komjen Ito Sumardi). Kabareskrim yang lama juga harus dapat," kata Arafat. Setidaknya tiga kali nama Susno Duadji disebut-sebut dalam sidang kode etik kemarin. Apa kata mantan Kepala Bareskrim itu?

"Kita harus mulai berpikir kualitas hasil berkas penyidikan tidak harus ditentukan seribu saksi, yang penting batas saksi terpenuhi, dan itu saksi-saksi penting," kata Susno di Komnas HAM kemarin.

Untuk kasus Ibu Dewi, Susno mengaku lupa pernah menangani kasus itu. "Yang jelas setiap pengajuan itu pasti lewat direktur, karena tanggung jawab penyidikan ada di bawahnya. Kalau tidak terbukti ya dihentikan," kata Susno seperti dilansir VIVAnews.

Sedangkan untuk pencucian uang, Susno menilai sebaiknya saksi yang dihadirkan adalah mereka yang punya andil dan bernilai penting.
Soal tudingan gratifikasi, berkali-kali Susno membantahnya. Malah, Susno meminta pihak yang menudingnya untuk memberikan bukti kuat.

Secara garis besar menurut Susno, 'nyanyian' Arafat adalah ekspresi rasa takut. "Saya menduga itu, itu kan teori 'buang handuk'. Itu biasa," tambah dia.

Polri Kembali Panggil Susno Sebagai Saksi

Senin, 3 Mei 2010 14:52 WIB

Jakarta, (tvOne)

Markas Besar Polri akan memanggil kembali Komisaris Jenderal Susno Duadji, Kamis (6/5). Susno masih akan diperiksa lagi sebagai saksi.

"Iya, hari Kamis diperiksa lagi. Sebagai saksi, namun masih belum tahu untuk perkara apa. Apakah masih Gayus cs, atau yang lain," kata pengacara Susno Duadji, Henry Yosodiningrat, kepada VIVAnews, Senin (3/5) .

Henry mengungkapan bahwa tim kuasa hukum Susno siang ini lakukan pembahasan mengenai jadwal pemeriksaan Susno tersebut. Sebelumnya, Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri itu diperiksa secara marathon selama tiga hari pada Selasa (21/4) hingga Kamis (22/4) lalu.

Pada pemeriksaan pertama, Susno menjalani pemeriksaan sekitar 6,5 jam. Sementara, di pemeriksaan hari kedua, Susno dicecar penyidik dengan pertanyaan selama delapan jam. Mabes Polri belum mengkonfrontir keterangan Susno dengan saksi lain dalam kasus ini.

Pemeriksaan Susno biasanya dilakukan di Gedung Bareskrim, tempat lama Susno berkantor. Mantan Kapolda Jawa Bart itu diperiksa dari mulai kasus Gayus Tambunan sampai Sjahril Djohan.

Ungkap Korupsi Rp 1 Triliun, Susno Minta Dukungan Moril

Kamis, 29 April 2010 16:10 WIB

Pagaralam, (tvOne)

Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji minta dukungan moril dalam upayanya mengungkap kasus korupsi yang nilainya mencapai Rp1 triliun. Menurut Susno, kondisi bangsa ini cukup mengkhawatirkan dengan kemiskinan yang dialami sebagian masyarakat dan adanya penyimpangan, serta ketidakpastian yang dialami masyarakat terjadi dimana-mana.

Begitu pula tindakan aparat penegak hukum yang kerap membuat rakyat menderita karena masih terus melakukan korupsi. "Indonesia negara kaya akan sumber dalam alam, dan penyebab rakyat menjadi melarat akibat aparat yang korup sehingga uang negara yang seharusnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat masuk kantong koruptor," kata Susno, saat berada di Pagaralam, Kamis (29/4).


Susno menegaskan, tidak ada maksud untuk mencari jabatan dan popularitas dalam pengungkapan semua kasus korupsi yang diduga melibatkan sebagian oknum pejabat tinggi di pusat itu.

Semua itu, menurut Susno, harus diungkapkan demi kesejahteraan rakyat. "Bisa dibayangkan jika bangsa Indonesia ini terbebas dari korupsi, berapa banyak uang akan terkumpul dan saya yakin tidak akan ada kemelaratan seperti saat ini. Sekarang sudah mulai terkuak semua kasus korupsi di berbagai bidang yang menjadi sumber uang negara, seperti pajak, perusahaan minyak dan sejumlah perusahaan lainnya," ujar dia.

Dia menyatakan, ke depan pengungkapan kasus korupsi akan menjalar ke mana-mana, tidak hanya di pusat tapi juga di daerah. Namun yang paling penting, lanjut Susno, jangan hanya `kroconya` saja yang dikorbankan, tapi keterlibatan orang-orang penting termasuk oknum aparat penegak hukum di pusat harus diungkapkan.

"Saya yakin semua kasus korupsi besar akan terus terkuak dan bahkan termasuk indikasi korupsi yang bernilai Rp70 miliar, Rp100 miliar hingga Rp1 triliun. Namun upaya pemberantasan korupsi itu harus didahulukan pejabat di pusat dulu, karena yang di daerah akan mengikutinya saja," kata Susno pula.

Dia berpendapat, kalau mau jujur, penderitaan rakyat Indonesia hanya satu penyebabnya, yaitu korupsi dimana-mana termasuk yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Menurut dia, inilah seharusnya yang menjadi proritas dilakukan pembersihan dan pembenahan, karena kalau tidak akan sulit dilakukan pemberantasan korupsi itu.

Ia mengaku, kepulangannya ke Pagaralam selain minta dukungan seluruh masyarakat Besemah dalam upaya menegakkan kebenaran juga ziarah ke makam kedua orang tuanya.

"Apapun jabatan dan kedudukan seseorang, jangan sekali-kali memutuskan hubungan silaturahmi apalagi dengan keluarga. Saya juga berkeinginan agar keluarga juga harus ikut menegakkan kebenaran apa pun posisinya," demikian Susno. (Ant)

Komnas HAM Pertanyakan Proses Penahanan Susno

Selasa, 11 Mei 2010 18:46 WIB

Susno Duadji penuhi panggilan propam Mabes Polri (VIVAnews)

Jakarta, (tvOne).

Proses penahanan mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji mengundang pertanyaan karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAN), Ifdal Kasim menilai bahwa apa yang dilakukan Mabes Polri tidak sesuai dengan ketenuan yang berlaku. Apalagi penahanan tidak didasarkan atas objek tivitas yang tidak terpenuhi.

Ifdal juga akan mempertanyakan proses penahanan yang dilakukan Mabes Polri terhadap mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, Selasa, (11/5). "Kami datang untuk menindaklanjuti proses pengaduan Susno ke Komnas HAM. Tapi nyatanya Susno sore ini diputuskan untuk ditahan. Tentu saja kami menyayangkan proses ini," kata Ifdal Kasim kepada wartawan usai menjenguk Susno, sore tadi.

Ifdal yakin bahwa tanpa harus ditahan, Susno tak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau yang lainnya. Maka, untuk menindaklanjuti, Komnas HAM berencana akan menemui Kapolri. "Kami Komnas HAM tentunya akan melakukan pemantauan terhadap kasus ini dan akan menemui dan menanyakan langsung ke Kapolri," tuturnya.

Sementara saat ini, Susno tengah bersiap-siap dibawa ke Mako Brimob untuk menjalani penahanan, karena statusnya sudah menjadi tahanan. Bila sebelumnya, Susno hanya ditangkap, dan sempat bermalam di Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Umi/VIVAnews)

1 komentar:

  1. aku pendukung paksusno. pak berantas terus mafia di tubuh polri.

    BalasHapus