Jumat, 02 Juli 2010

majalah taempo v/s polri

Polri Gugat Majalah Tempo
Brigjen Pol Zainuri Lubis

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penerbitan sampul Majalah Tempo edisi Senin, 28 Juni 2010 berjudul Rekening Gendut Perwira Polisi mendapat reaksi keras dari Mabes Polri. Wakil Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Zainuri Lubis, mengaku Polri sedang menyiapkan materi gugatan terkait dengan penerbitan edisi tersebut.

Zainuri menganggap, edisi Majalah Tempo itu dapat terkena delik pidana dan perdata. ''Itu kena pidana, kena penghinaan. Juga perdata mungkin pencemaran nama baik, pencemaran organisasi, dan lain-lain,'' ancamnya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (30/6).

Menurut jenderal berbintang satu itu, Polri sedang mempelajari gambar tersebut. Menurutnya, Polri sangat menyayangkan adanya gambar polisi yang menggiring celengan babi. ''Rasanya etikanya kurang. Mungkin siapa pun akan menjadi risih melihat itu,'' kecamnya.

Zainuri mengungkap, gambar perwira polisi yang sedang menggiring tiga celengan babi pada sampul majalah tersebut bukan hanya melukai 400 ribu anggota Polri. Juga, semua anggota keluarga Polri. Meski, ada oknum anggota Polri yang dapat melakukan kejahatan, namun Polri secara institusi sendiri tidak pernah melakukan kejahatan.

Polri Bantah Borong Majalah Tempo yang Bahas Rekening Gendut Polisi
Majalah Tempo yang hilang dari pasaran ketika terbit Senin (28/6)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang membantah bahwa Polri memborong majalah Tempo edisi 28 Juni - 4 Juli 2010 yang memuat laporan utama berjudul "Rekening Gendut Perwira Polisi".

"Gak ada yang borong majalah. Dari mana polisi punya duit untuk memborong majalah sebanyak itu," katanya di Jakarta, Selasa (29/6).

Aritonang justru mengatakan bahwa tuduhan Polri yang memborong majalah itu hanya merupakan strategi pemasaran agar majalah itu dicari masyarakat.

Menurut dia, jika benar ada pihak yang memborong majalah itu maka itu bagian dari upaya untuk menutup keterbukaan informasi kepada masyarakat. "Nah, Polri tetap konsisten mendukung keterbukaan informasi," katanya.

Dalam edisi itu, Tempo menyebutkan adanya enam jenderal polisi dan beberapa perwira menengah yang memiliki rekening bank berisi puluhan miliar bahkan hingga Rp54 miliar padahal gajinya tidak sampai Rp10 juta per bulan.

Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo, membantah bahwa salah satu anak buahnya yakni Kapolwiltabes Semarang Kombes Pol Edward Syah Pernong memiliki rekening yang jumlahnya mencurigakan.

"Sebagai atasan, saya sudah menanyakan langsung kepada Kombes Edward dan yang bersangkutan mengatakan bahwa berita tersebut tidak benar," kata Kapolda di sela kunjungan bersama jajaran Polda Jateng ke sejumlah pasar tradisonal di Kota Semarang, Selasa.

Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Muryadi menyesalkan adanya upaya menghilangkan majalah Tempo di pasaran dengan cara memborong habis. "Secara ekonomi, kita untung tapi itu tidak penting karena hal itu berarti menghilangkan hak masyarakat untuk tahu," ujarnya.

Menurut dia, jika ada masyarakat yang tidak setuju dengan isi pemberitaan Tempo maka tidak seharusnya memborong majalah itu dan lebih baik menggunakan hak jawab, mengadu ke Dewan Pers atau jalur hukum.

Kasus majalah hilang di pasaran, kata Muryadi, merupakan yang kedua kali karena beberapa waktu yang lalu ada Majalah Tempo diborong orang karena memuat laporan kelangkaan minyak.

Untuk mengganti majalah yang diborong itu, Tempo akan mencetak ulang majalah itu sejumlah yang hilang di pasaran.

.
Polri: Hasil Klarifikasi Rekening Perwira Tidak Bisa Diumumkan
.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil klarifikasi terhadap rekening 20 perwira Polri tidak bisa diumumkan kepada publik. Klarifikasi yang dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK) itu hingga saat ini masih belum selesai.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang beralasan bahwa LHA PPATK tidak dapat dapat dibuka ke publik. "Karena mengedarkan informasi PPATK itu melanggar hukum,"ungkap Edward di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/6).

Menurut Edward, LHA PPATK yang dikirimkan kepada Polri sudah ditindaklanjuti sekitar 1100 laporan. LHA tersebut merupakan transaksi masyarakat yang mencurigakan dan terjadi dalam kurun waktu 2005-2010.

Edward mengaku, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi sudah menjelaskan ahwa telah ada 800 rekening yang diklarifikasi. "Di antara itu, ada sekitar 20-an yang menyangkut perwira polri. Itu juga sudah diklarifikasi meski belum sepenuhnya selesai," jelasnya.

Edward pun mengaku tidak dapat mengungkapkan siapa saja yang termasuk dalam daftar 20 perwira tersebut. Termasuk siapa saja di antara mereka yang merupakan perwira tinggi Polri. Menurutnya, untuk keterangan lebih lanjut harus mempertanyakan kepada PPATK sebagai pihak yang memberikan informasi awal. "Kecuali sudah jadi kasus kita laporkan ke PPATK ini kita tindak lanjuti dan itu bisa dipublikasikan," pungkasnya.(C01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar