Minggu, 11 Juli 2010

Bidan Mesum Dipecat.

Bidan Mesum Dipecat.

PRABUMULIH - Masih ingat Rima Sukma Hayati (32), bidan puskemas pasar yang tertangkap kumpul kebo dengan seorang pria bernama Rolli (31) ? Saat ini, Inspektorat Prabumulih telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya si bidan bakal kena sanksi maksimal.

“Untuk kasus Rima terus kita proses dan bakal dikenakan sanksi maksimal,” ujar Inspektur Prabumulih, Jauhar Pahri SE AK saat ditemui di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih kemarin.

Mengenai sanksi maksimal yang dimaksud, jelas Jauhar, berupa pemberhentian atau pemecatan dari tugasnya sebagai PNS. “Rekomendasi pemberian sanksi maksimal ke Rima diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat,” katanya.

Apalagi, Rima sudah beberapa kali tersandung masalah baik itu indisipliner yaitu bolos dari pekerjaan termasuk pernah tersandung kasus narkoba. “Nah, yanag kali ini pun dia (Rima, red) terbukti menggunakan narkoba,” tukasnya.

Atas alasan itulah, akhirnya pihaknya mengambil kesimpulan Rimaa bakal diberikan sanksi maksimal. “Namun, Inspektorat tak berhak menjatuhkan sanksi. Kita hanya melakukan pemeriksaan, membuat laporan dan kemudian membuat saran atau rekomendasi dan melaporkannya ke kepala daerah,” jelasnya.

Dikatakannya, yang berhak menjatuhkan sanksi seperti pemecatan itu diproses di instansi bersangkutan yakni di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). (mg13)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar