Rabu, 23 Juni 2010

kasus ariel

"Jika Kasus Porno Tidak Ditindak Tegas, Akan Ada Seks Bebas"

Sabtu, 19 Juni 2010 08:41 WIB



Luna Maya dan Ariel Klarifikasi Berita Video Asusila

Lebak, (tvOne)

Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lebak meminta polisi serius menangani kasus video mesum diduga artis Nazriel Irham alias Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari yang kini beredar di masyarakat selama beberapa pekan terakhir. "Hingga kini polisi belum menyeret tersangka kasus video porno maupun pengedar," kata Ketua Fatwa MUI Kabupaten Lebak KH Baidjuri, di Rangkasbitung, Sabtu (19/6).

Ia mengatakan, pihaknya merasa prihatin atas beredarnya video mesum yang diduga dilakukan pesohor dan bisa memengarahui generasi muda untuk melakukan perbuatan seks bebas, terlebih kasus tersebut sudah diekpos oleh media cetak maupun elektronika.

Karena itu, kata dia, pihaknya berharap polisi bisa menangani secepatnya kasus video porno itu dengan bekerja secara profesional. Sebab, perbuatan mesum merupakan pekerjaan keji dan tidak memiliki moral, sehingga perlu diproses secara hukum baik pelaku mesum maupun pengedarnya.

Selain itu, juga pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. Jika kasus tersebut dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan menimbulkan dampak buruk bagi kalangan remaja maupun anak-anak sekolah. "Saya berharap, kasus video porno itu bisa terungkap karena saat ini masih dalam penyidikan kepolisian," ujarya berharap.

Menurut dia, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka kasus video porno yang diduga pelakunya Ariel-Luna dan Cut Tari. Namun, jika sudah ditemukan pelakunya, diharapkan penegak hukum terus melakukan razia peredaraan video tersebut.

Peredaran video porno akan merusak moral generasi bangsa, sehingga perlu diberantas sedini mungkin agar tidak meluas di masyarakat. Polisi harus bertindak tegas bagi pelaku mesum maupun pengedar dengan diproses secara hukum agar mereka merasa jera.

"Jika kasus porno itu tidak ditindak tegas, dipastikan akan terjadi seks bebas di masyarakat," ucapnya menegaskan. Baidjuri mengimbau masyarakat terutama orangtua, untuk menjaga ketat anak-anaknya dari pergaulan bebas maupun mengakses video mesum melalui "handphone" dan dunia maya.

Sejauh ini, kata dia, dengan kecanggihan teknologi tentu sangat mudah mengakses video porno melalui internet. "Saya minta orangtua agar mengawasi anak-anaknya dari penyalahgunaan internet," ujarnya.

Ariel Kembali Jalani Pemeriksaan di Mabes Polri

Jumat, 18 Juni 2010 11:40 WIB

Ariel Peterpan

Jakarta, (tvOne)

Penyanyi Nazril Irham alias Ariel menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jumat sekitar pukul 10.20 WIB, dalam kasus peredaran video porno selebritis. Ariel masuk ke Bareskrim melalui pintu Pusat Laboratorium dan Forensik dengan menumpang kendaraan bernomor polisi B-1128-KG. Ariel lolos dari cegatan wartawan karena saat turun dari mobil, penyanyi itu langsung lari menuju lantai dua melalui tangga.

Sementara itu, informasi yang beredar kekasih Ariel, Luna Maya, juga sudah berada di Bareskrim Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan terkait video porno. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua figur terkenal itu, guna dimintai keterangan seputar peredaran video yang dilakukan keduanya.

Unit III Perempuan dan Anak Direktorat I Keamanan Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri menangani kasus peredaran video porno yang diduga melibatkan Nazril Irham alias Ariel dan Luna Maya, serta Ariel dan Cut Tari. Penyidik melayangkan surat panggilan terhadap ketiga selebritis ibu kota itu untuk meminta keterangan terkait dengan dugaan video mesum itu.

Ketiga figur terkenal itu terancam terkena pasal berlapis karena secara sadar mendokumentasikan hubungan intim yang menyebar kepada masyarakat sehingga menjadi tindakan asusila.

Ketiganya dapat dikenai Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun, Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar, dan Pasal 282 (asusila) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, tiga rekaman video porno yang diduga mirip penyanyi pria, NI alias A, bersama artis LM beredar luas dengan durasi sekitar dua menit dan enam menit. Tidak lama kemudian, video porno berdurasi sekitar delapan menit yang diduga mirip penyanyi pria yang sama dengan artis berinisial, CT beredar di masyarakat.

Polda Limpahkan Penyelidikan Video Porno Ke Mabes

Jumat, 18 Juni 2010 06:04 WIB

Jakarta, (tvOne)

Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya melimpahkan seluruh proses penyelidikan kasus video porno mirip selebritis kepada Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

"Penyelidikan video porno sudah dilimpahkan ke Mabes Polri semuanya, termasuk pelaku penyebarannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis.

Namun demikian, Boy mengatakan, Polda Metro Jaya tetap menginstruksikan anggotanya untuk merazia video porno termasuk rekaman asusila yang diduga mirip selebritis Indonesia.

Sebelumnya, Boy menuturkan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya secara bersamaan menyelidiki peredaran video porno yang diduga melibatkan artis dan penyanyi terkenal ibu kota.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan, Bareskrim Mabes Polri berwenang menangani kasus peredaran video asusila karena terdapat Unit Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) pada Direktorat I Keamanan Trans Nasional.

Polda Metro Jaya awalnya menangani kasus peredaran video porno itu karena Ketua Lembaga Sosial Masyarakat Hukum Jamin Rakyat, Farhat Abbas melaporkan Luna Maya dan Nazril Irham alias Ariel terkait peredaran video asusila ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Senin (7/6).

Penyelidikan kasus itu terkait dengan merebaknya video adegan porno yang diduga dilakukan sepasang artis terkenal beredar luas melalui jejaring sosial.

Video adegan asusila itu diduga mirip Ariel dan Luna Maya yang terdiri atas dua bagian, yakni berdurasi sekitar 6 menit 49 detik dan 2 menit 30 detik.

Kemudian tidak lama berselang, video serupa yang diduga dilakukan mirip Ariel dan mirip pembawa acara, Cut Tari berdurasi sekitar 8 menit 45 detik beredar luas di masyarakat.

Penyidik masih melakukan penyidikan terhadap ketiga selebritis terkenal itu, apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka Ariel, Luna Maya dan Cut Tari dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar dan Pasal 282 tentang Asusila Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Akademisi Dua Negara Tanggapi Wacana Video Asusila

Jumat, 11 Juni 2010 04:56 WIB

Jakarta, (tvOne)

Wacana video asusila mirip artis yang kini marak di masyarakat turut mengundang perhatian sejumlah akademisi. Dalam sebuah seminar kerjasama antara Universitas Nasional (Unas) dan Universitas Malaysia Sabah (UMS), muncul sejumlah tanggapan terkait video-video asusila yang beredar.

Seminar Internasional bertajuk Social Sciences Development Issues in Indonesia-Malaysia ternyata turut ambil bagian dalam menanggapi beredarnya video asusila mirip artis. Pihak akademisi menganalisisnya sebagai bagian dari fenomena masyarakat modern, saat teknologi berkembang dengan cepat dan pengaruh media tak dapat lagi dibendung.

Dalam konteks ini, internet kemudian menjelma menjadi gelombang pornografi yang kian mendunia termasuk salah satu alasan mengapa video porno dapat diakses dengan mudah dan tersebar cepat.

Ellys Lestari Pambayun, akademisi dari fakultas FISIP Unas, menyebut masa ini sebagai babak postmodern yang kedatangannya ditandai dengan meledaknya industri media massa. “Realitas Masyarakat dewasa ini pun telah mengalami pergeseran struktur sosial masyarat, dari masyarakat komoditas ke masyarakat tontonan,” jelas Ellys.

Selain itu, Dr. Dayang Suria Mulia, Guru Besar Sekolah Sains Sosial UMS menyambut baik seminar yang membahas isu-isu antara Indonesia dan Malaysia. Terlebih, isu yang yang saat ini berkembang terkait dengan beredarnya video.

“Hubungan antara Indonesia dan Malaysia memang kerap menjadi isu yang menarik untuk dikaji dari sisi keilmuan. Dan tentunya sebagai negara tetangga tetap menaruh perhatian penuh terhadap isu yang berkembang. Meskipun hubungan kedua negara sering mengalami pasang-surut,” tambahnya.

Pembahasan mengenai realitas pornografi di dunia maya dan perkembangan teknologi ini menjadi bagian dari 18 makalah yang dipresentasikan dalam seminar Internasional yang digelar di Unas, Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Sementara itu, Rektor Unas, Drs. El Amry Bermawi juga berharap seminar Internasional dua negara tetangga ini dapat memberi pandangan dan membuka paradigma baru yang muncul di masyarakat.

Kapolri: Bukti Cukup Jadikan Ariel Tersangka

Selasa, 22 Juni 2010 15:00 WIB

Jakarta, (tvOne)

Kapolri Jend Pol Bambang Hendarso Danuri menyatakan bahwa kepolisian sudah memiliki cukup bukti untuk menjadikan Muhammad Nazriel Irham atau Ariel sebagai tersangka kasus video porno.

Namun, usai pembukaan seminar ketahanan nasional di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) di Jakarta Selasa, Kapolri tidak bersedia menyebutkan alat bukti yang bisa menyerat Ariel sebagai tersangka.

Demikian juga detil pasal yang digunakan polisi untuk menjerat Ariel. Kapolri hanya menyatakan penyidik akan meninjau dari undang-undang pornografi, undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pidana umum.

"Penyidik tentu sudah melihat aspek unsur-unsur pelanggaran dan sudah terpenuhi. Itu domainnya ada di penyidik yang melihat apakah dari undang-undang pronografi, ITE, atau pidana itu sendiri," tutur Kapolri.

Mengenai status dua artis lain yang telah diperiksa sebagai saksi, Luna Maya dan Cut Tari, Kapolri mengatakan penyidik masih memeriksanya secara bertahap dari aspek legal formal.

Selain menetapkan vokalis band Peterpan, Ariel, sebagai tersangka, Kapolri menyebutkan, polisi juga telah menahan lima tersangka penyebar video porno serta 17 ribu keping rekaman video.

Andhika Bantah Menyebarkan Video Porno Artis

Selasa, 22 Juni 2010 18:12 WIB

Jakarta, (tvOne)

Kasus video porno yang pemerannya diduga mirip ariel 'Peterpan' juga menyeret dua mantan personel Peterpan lainnya, Andhika dan Indra yang juga dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Mabes Polri. Andika dan Indra pun menolak telah mengunggah pertama kali video porno tersebut.

Munculnya nama Andika dalam kasus ini diduga mempunyai kaitan yang cukup erat. Kabarnya, Andika dituding sebagai salah satu pengunduh video mesum yang pelakunya adalah Ariel dengan dua wanita mirip Luna Maya dan Cut Tari.

"Kita sudah ngobrol tentang video itu sama Ariel, gue ngomong sama dia, "Riel lu percaya kan kalau bukan gue sama Indra yang ngunduh, Ariel bilang ngapain gue nuduh kalian," ucap Andika yang juga menirukan percakapannya dengan Ariel, Selasa (22/6).

Andika dan Indra mengaku tidak tahu-menahu soal penyebaran video tersebut. Ariel juga mendukung pernyataan tersebut dan sangat percaya jika dua rekannya itu bukan sebagai pengunduh, seperti yang dituduhkan.

"Kita tidak tahu apa apa, indikasi kalau kita yang melakukan itu ngada-ngada," kata Andika membantah dengan tegas.

Kedua mantan personel Peterpan tersebut merasa terkejut ketika namanya dikait-kaitkan dengan kasus ini. Indra dan Andika juga masih berteman dan berhubungan baik dengan mantan rekannya di grup Peterpan tersebut.

"Saya dan Indra kasih support, kita bilang ke Ariel, sabar aja setiap masalah pasti ada jalan keluarnya. Kita juga ketawa-ketawa di dalem," ujar pentolan grup 'The Titans' yang mengatakan baru sekali ini saja dipanggil sebagai saksi.

Polisi Sempat Geledah Kamar Ariel

Selasa, 22 Juni 2010 17:25 WIB

Bandung, (tvOne)

Polisi sempat geledah rumah keluarga Nazril Irham alias Ariel 'Peterpan' minggu (20/6) malam, di Jalan Tanjungsari nomor 58, Antapani, Bandung, sebelum akhirnya status Ariel dinyatakan tersangka oleh Mabespolri pada hari ini (22/6).

Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, Dendy mengungkapkan polisi mendatangi kediaman keluarga Ariel pada hari Minggu sekitar pukul 21.00 malam.

"Ada sekitar 15 polisi dari Mabes Polri dan Polda Jawa Barat," kata Dendy, saat ditemui, Selasa 22 Juni 2010.

Dia menjelaskan, polisi menggeledah kamar Ariel. "Kamar itu di lantai II, posisinya di tengah belakang. Polisi mencari laptop untuk kelengkapan penyelidikan," tambah dia.

Polisi, ujar Dendy, sempat menunggu dua jam di ruang tamu karena kamar Ariel terkunci. "Polisi mencari tukang kunci dulu, pada pukul 23.00 malam, baru kamar dibongkar."

Kamar berukuran 4x4 meter milik Ariel disisir, tempat tidur digeledah, lemari dibongkar. "Tapi polisi tidak menemukan laptop yang dicari," kata Dendy.

Polisi akhirnya meninggalkan lokasi sekitar pukul 23.30 Waktu Indonesia Barat.

Dendy mengungkapkan, saat penggeledahan terjadi, di rumah hanya ada kakak Ariel, Nazlien Fadrizal dan istrinya. "Mereka tidak keberatan kamar Ariel digeledah. Kakaknya mengaku mereka tidak pernah menyentuh kamar itu, selalu terkuci, dan kuncinya dipegang Ariel," ungkap Dendy.

Mulai hari ini, Selasa 22 Juni 2010, Nazril Irham alias Ariel 'Peterpan' jadi tersangka kasus video porno yang diduga juga melibatkan artis Luna Maya dan Cut Tari. Kepastian status hukum Ariel disampaikan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi.

Ariel Jadi Tersangka Video Asusila

Selasa, 22 Juni 2010 10:54 WIB

Jakarta, (tvOne)

Mabes Polri menetapkan Nazriel Irham alias Ariel sebagai tersangka terkait beredarnya video asusila dengan dua artis yang diduga Luna Maya dan Cut Tari.

"Sudah tersangka. Sudah diserahkan (oleh kuasa hukum)," kata kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi, di Jakarta, Selasa (22/6/2010).

Ito menambahkan, Ariel dijerat dengan Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi.

Saat ini Ariel berada di Mabes Polri bersama penasihat hukumnya untuk diperiksa. Sebelumnya Ariel pernah diperiksa Mabes Polri pada Jumat lalu sebagai saksi.

Pakar telematika Roy Suryo membantah mengajak Luna Maya bersekongkol untuk menyatakan bahwa video porno yang beredar di internet adalah palsu alias rekayasa. "Luna meminta tolong," jelas Roy sembari membacakan SMS dari Luna dalam dialog Kabar Petang tvOne, Jumat (18/6).

Sementara kuasa hukum Luna, Boy Alfrian Bonjol, menegaskan kliennya diarahkan Roy Suryo untuk membantah sebagai pelaku dalam video panas itu. "Selanjut biar saya [Roy] yang menjelaskan detail teknisnya," lanjut Alfrian seperti tertulis dalam SMS Roy Suryo.

Polisi Amankan Dua Pelaku Penyebar Video 'Ariel-Luna'

Kamis, 17 Juni 2010 17:41 WIB

Jakarta, (tvOne)

Mabes Polri telah mengamankan dua orang yang diduga pelaku penyebar video porno mirip artis Ariel 'Peterpan', Luna Maya, dan Cut Tari. Belum disebutkan identitas kedua pelaku tersebut, saat ini kedua orang itu sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

"Sudah di Mabes Polri. Sedang ada dua orang yang ada interogasi dan pemeriksaan terkait video porno yang menghebohkan akhir-akhir ini," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jendereal Polisi Edward Aritonang di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6).

Namun demikian, Edward tidak menyebutkan identitas kedua orang maupun tempat penangkapan kedua orang yang diduga menyebarkan video porno mirip ketiga artis tersebut.

"Saya membenarkan ada dua yang diduga ada kaitannya penyebaran didalami di Mabes Polri," ujar dia. Tapi, belum disebutkan apakah dua orang sudah menjadi tersangka atau masih saksi.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengatakan video porno itu diunggah dari dua kota, yaitu Bandung, Jawa Barat dan Kendari, Sulawesi Tenggara.

Tiga artis itu sendiri sudah membantah keras terlibat sebagai lakon dalam video mesum itu. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

Rusak Kamera Wartawan, Ariel Ingin Berdamai

Kamis, 17 Juni 2010 17:32 WIB

Jakarta, (tvOne)

Manajer artis Ariel ‘Peterpan’ menggandeng dewan pers untuk menjadi mediator dalam upaya perdamaian dengan wartawan Trans TV, Ziqrullah Shubhy, pasca insiden pengrusakan kamera saat Ariel diperiksa di Mabes Polri terkait kasus peredaran video porno.

"Manajer Ariel sudah mengajukan secara lisan agar Dewan Pers menjadi mediator," kata Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Agus Sudibyo, Kamis (17/6).

Agus menyatakan manajer artis Ariel menginginkan dugaan kasus perusakan kamera Ziqrullah itu tidak sampai masuk ke ranah hukum.
Dewan Pers menyatakan siap memediasi Ariel dengan Ziqrullah. "Sekarang, kami tinggal menunggu permintaan resmi dari Ariel," kata Agus.

Diberitakan sebelumnya, Ziqrullah telah melaporkan Ariel kepada Badan Reserse Kriminal Polri setelah kameranya patah pada Jumat 11 Juni 2010.

Menurut Ziqrullah, kronologis kasus itu bermula ketika dia meliput Ariel dan pacarnya, Luna Maya, yang baru menjalani pemeriksaan kasus video porno yang mirip dengan Ariel dan Luna.

Tapi, ketika Ziqrullah ingin minta konfirmasi kasus video porno itu sambil menyorongkan kamera, tiba-tiba Ariel memegang kamera Ziqrullah dan patah.

FPI dan FUI Bandung Bakar Foto Ariel, Luna & Tari

Kamis, 17 Juni 2010 12:42 WIB

Bandung, (tvOne)

Puluhan orang dari Front Pembela Islam dan Jawara Front Umat Islam (FUI) membakar foto Ariel, Luna Maya dan Cut Tari, di depan Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis.

"Dengan dibakarkan foto Ariel, Luna dan Cut Tari semoga tidak ada orang laknat di dunia ini," kata salah seorang anggota FUI Kota Bandung, Muhammad Yosep Solehudin, yang memimpin aksi pembakaran foto Ariel, Luna Maya dan Cut Tari.

Massa berpendapat kelakukan artis yang wajahnya mirip ketiga artis dalam video porno yang marak beredar saat ini sudah melanggar aturan Islam.

Selain membakar, massa juga menginjak-injak foto ketiga artis yang hangus dilahap api. Ada sekitar tiga lembar foto yang dibakar oleh massa. Aksi massa di depan Gedung DPRD Kota Bandung tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar